Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernyataan Jokowi Soal Polemik Pemakaian Cadar di Instansi, Kalau Ada Ketentuan Harus Patuhi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan pernyataan sikap terkait polemik pemakaian cadar di instansi pemerintahan.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Daryono
zoom-in Pernyataan Jokowi Soal Polemik Pemakaian Cadar di Instansi, Kalau Ada Ketentuan Harus Patuhi
Kompas.com
Presiden Jokowi (kanan) dan Menko Polhukam Mahfud MD (Kiri) Dalam Rapat Terbatas, Kamis (31/10/2019) 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan pernyataan sikap terkait polemik pemakaian cadar di instansi pemerintahan.

Jokowi mengatakan, setiap ASN harus menaati peraturan penggunaan pakaian sesuai dengan ketentuan instansi.

"Cara berpakaian sebetulnya pilihan pribadi dan kebebasan pribadi setiap orang, tetapi dalam sebuah institusi kalau itu ada ketentuan dalam berpakaian harus dipatuhi," ujar Jokowi dalam sambutan di Istana, Jumat (1/10/2019).

Wacana larangan penggunaan cadar di instansi pemerintah tengah menjadi sorotan, setelah dilontarkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi

Terkait wacana pelarangan cadar tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menilai kementeriannya tidak mengatur tentang pemakaian cadar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Tjahjo setiap instansi memiliki aturan yang berbeda.

Baca: Mahfud MD Sebut Radikalisme Tak Selalu dari Satu Agama hingga Usul Istilah 'Manipulator Agama'

BERITA TERKAIT

Tjahjo mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai wacana aturan tersebut karena belum membahasnya dengan Kementerian Agama.

"Setahu saya kok gak ada aturan UU ya yang di Kementerian PANRB," tutur Tjahjo dalam tayangan yang diunggah YouTube Kompas TV, Kamis (30/10/2019).

"Kalau di tingkat instansi kelembagaan punya aturan untuk berpakaian dengan tata cara adat budaya masing-masing, kan masing-masing daerah juga ada dan sebagainya, itu saja."

"Kami menunggu saja, karena masing-masing instansi punya kewenangan masing-masing untuk mengatur sesuai dengan ke-Indonesian yang ada," ujar Tjahjo.

PKS menilai wacana pelarangan penggunaan cadar di instansi pemerintah tidak lah tepat jika dijadikan cara untuk melawan radikalisme. 

Meski baru berupa wacana, namun politis PKS Mardani Ali Sera menyebut larangan menggunakan cadar dapat mengganggu privasi orang.

Sebab, larangan tersebut sudah masuk ke ranah keyakinan setiap individu.

Menurut Mardani, dalam konteks melawan radikalisme bukan dengan pelarangan melainkan dengan dialog, literasi, serta penegakan hukum. 

"Saya ingin garis bawahi, sebetulnya cara untuk melakukan deradikalisasi yang baik melalui dialog, diskusi bukan berupa larangan."

Menurutnya, semakin dilarang peluangnya justru akan masuk ke jalur yang lain. 

"Kalau terkait masalah privasi saya setuju, teman-teman yang menggunakan penutup kepala itu bagian dari keyakinan mereka," ujar Mardani.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Yandri Susanto menyebut, tidak lah bijak jika mengaitkan atribut keagamaan dengan radikalisme.

Yandri menilai pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi terkesan tergesa-gesa dan cenderung membuat gaduh.

"Jadi apa yang disampaikan oleh Menteri Agama saya kira terlalu jauh ya, karena belum ada korelasi yang pasti antara pakaian dengan radikal," tutur Yandri dalam tayangan yang diunggah YouTube Kompas TV, Kamis.

"Artinya pernyataan Menteri Agama itu terburu-buru dan tergesa-gesa dan cenderung bikin gaduh."

"Oleh karena itu, menurut kami sebaiknya Menteri Agama fokus saja dengan topik permasalahan mereka itu apa."

"Dan tidak terlalu cepat menyimpulkan suatu simbol-simbol dengan apa yang mau dilakukan oleh Pak Menteri," kata Yandri.

Wacana Pelarangan Memakai Cadar oleh Menteri Agama

Wacana pelarangan penggunaan cadar dan penutup muka lainnya memang sempat dihembuskan Menteri Agama Fachrul Razi.

Salah satu pertimbangannya adalah faktor keamanan. 

Lagi pula, menurut Menteri Agama, tidak ada keharusan bagi umat Islam untuk mengenakan cadar. 

Sebelumnya Menteri Agama menegaskan negara tidak dalam posisi melarang atau menganjurkan seseorang memakai cadar.

Namun demi alasan keamanan siapapun dilarang menggunakan aksesoris yang menghalangi wajah seperti helm, masker atau cadar saat masuk instansi pemerintahan.

Usulan pelarangan penutup wajah di instansi pemerintah ini keluar untuk mencegah kasus lain setelah adanya kasus penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto, pada 10 oktober 2019. 

"Gak, cadar itu tidak ada dasar hukumnya di Alquran maupun di hadist, itun menurut pandangan kami, tapi kalau orang mau pakai ya silahkan," ujar Fachrul Razi dalam tayangan yang diunggah YouTube KompasTV, Kamis.

"Dan itu bukan ukuran ketakwaan orang, bukan berarti orang kalau sudah pakai cadar dia takwanya sudah tinggi, sudah dekat Tuhan, bukan itu. Silahkan saja kalau mau pakai." ujar Fachrul Razi.

Akan ada peraturan baru terkait penggunaan atribut yang tidak sesuai.

Termasuk aturan harus membuka helm saat memasuki lingkungan pemerintahan. 

"Tapi saya dengar akan ada keluar aturan tentang masuk instansi pemerintah tidak boleh pakai helm, dan muka harus kelihatan jelas. Saya kira betul lah untuk keamanan," ujar Fachrul Razi.(*)

(Tribunnews/Nanda Lusiana Saputri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas