Selesaikan Operasi Patuh Ampadan I, Bea Cukai Cirebon Musnahkan Barang Bukti Penindakan
Bea Cukai Cirebon menggelar pemusnahan barang bukti penindakan yang telah menjadi Barang Milik Negara (BMN).
Editor: Content Writer
Sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan operasi Patuh Ampadan I tahun 2017, operasi pasar, dan berbagai penindakan di bidang kepabeanan periode April 2014 sampai dengan Maret 2017, Bea Cukai Cirebon menggelar pemusnahan barang bukti penindakan yang telah menjadi Barang Milik Negara (BMN), di halaman kantor Bea Cukai Cirebon, Jumat (3/11/2017).
Barang yang dimusnahkan antara lain berupa 1.118.330 batang hasil tembakau rokok, 116.870 gram hasil tembakau iris, 854 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 67 buah sex toys, 25 pasang sepatu bukan baru, 18 paket bibit tanaman, 8 paket obat-obatan, 1 buah part senjata, dan 1 set mesin bukan baru.
Nilai barang yang dimusnahkan tersebut ialah Rp203.044.600,00, sedangkan nilai kerugian tidak terhingga, mengingat barang yang ditegah adalah barang-barang impor yang dilarang atau dibatasi impornya, serta barang kena cukai (BKC) yang diatur peredarannya.
Sebagian besar BKC yang dimusnahkan merupakan hasil penegahan operasi pasar dan Patuh Ampadan I di wilayah Ciayumajakuning. Sedangkan, barang-barang lainnya merupakan hasil penegahan atas pemasukan barang dari luar negeri melalui Kantor Pos Lalu Bea Cirebon.
Pada konferensi pers pemusnahan BMN, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan alasan penegahan atas barang-barang tersebut.
“Barang kena cukai ilegal seperti rokok, minuman beralkohol, dan tembakau iris ditegah karena melanggar peraturan di bidang cukai. Lalu, barang-barang impor kami tegah karena tidak berizin atau pemasukannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga atas pemasukan part senjata, Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan tentang Pengawasan Pemasukan Obat Impor atas pemasukan obat, aturan pornografi dan norma kesusilaan untuk importasi sex toys, Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembebasan Cukai untuk minuman beralkohol dan rokok impor, Peraturan Kepala Badan Karantina Tumbuhan untuk bibit tanaman, dan aturan Kementerian Perdagangan terkait barang yang dilarang dan dibatasi untuk pemasukan barang-barang bukan baru,” ujarnya.
Heru juga mengungkapkan, Bea Cukai Cirebon selanjutnya akan menggelar Operasi Patuh Ampadan II 2017. Sama seperti operasi pertama, operasi lanjutan di bidang cukai ini bertujuan untuk menurunkan dan menekan tingkat peredaran BKC ilegal, serta meningkatkan kepatuhan pengusaha cukai, sehingga memberikan situasi kondusif terhadap peredaran BKC yang telah memenuhi ketentuan di bidang cukai dan berdampak pada kenaikan penerimaan cukai.
“Kami mengharapkan dan menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat/pengguna jasa agar lebih mengetahui dan peduli terhadap aturan dan ketentuan pemasukan barang impor, khususnya melalui Kantor Pos Lalu Bea Cirebon, dan tidak ragu untuk berkomunikasi kepada petugas Bea Cukai Cirebon, apabila terdapat keraguan atau pertanyaan terkait aturan dan ketentuan importasi barang,” pungkas Heru. (*)