Hanya Dalam Satu Minggu, Bea Cukai Kendari Lakukan Tiga Penindakan Cukai Kendari
Bagai mencetak hattrick, dalam waktu satu minggu Bea Cukai Kendari gagalkan tiga upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.
Editor: Content Writer
Bagai mencetak hattrick, dalam waktu satu minggu Bea Cukai Kendari gagalkan tiga upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.
Penindakan cukai ini, merupakan rangkaian Operasi Patuh Ampadan II, yaitu operasi lanjutan di bidang cukai untuk menurunkan dan menekan tingkat peredaran barang kena cukai ilegal, serta meningkatkan kepatuhan pengusaha cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Denny Benhard, mengungkapkan bahwa dari tiga penindakan cukai tersebut, petugas mengamankan 837.860 batang rokok ilegal.
“Penindakan pertama dan kedua terlaksana pada tanggal 10 November 2017, kami mengamankan 160.000 batang rokok ilegal di Kota Kendari dan 106.600 batang rokok di Konawe Selatan. Selanjutnya, penindakan cukai ketiga terlaksana pada tanggal 15 November 2017 dengan tangkapan sejumlah 571.260 batang rokok di daerah Baubau, Pulau Buton. Rokok ilegal tersebut dikemas dengan karton dalam berbagai merk dan jenis. Total barang bukti 837.860 batang rokok ilegal,” jelas Denny.
Dalam penindakan ketiga, petugas patroli darat Bea Cukai Kendari melancarkan aksinya dengan bantuan petugas patroli laut BC5001 yang sedang melakukan Operasi Patroli Laut Bea Cukai Jaring Wallacea 2017 di perairan Sulawesi.
Dengan tambahan tiga penindakan ini, selama Operasi Patuh Ampadan II, Bea Cukai Kendari telah mengamankan 1.341.740 batang rokok ilegal.
“Kita akan pantau terus dan menekan peredaran rokok ilegal di wilayah kami. Juga, kami mohon masyarakat untuk dapat menginformasikan jika mengetahui adanya produksi atau distribusi rokok ilegal di wilayah ini. Penindakan barang kena cukai ilegal jelas selain untuk mengamankan penerimaan negara di bidang cukai dengan menertibkan peredaran barang kena cukai ilegal, juga sebagai langkah nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat atas peredaran barang kena cukai tak berizin yang membahayakan kesehatan,” jelas Denny.
Perlu diketahui, ciri-ciri rokok ilegal meliputi rokok yang diproduksi tanpa izin, tanpa dilekati pita cukai/polos, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya, dan menggunakan pita cukai tidak sesuai jenis atau golongan. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.