Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peredaran Rokok Ilegal Turun, Apa Penyebabnya?

turunnya peredaran rokok ilegal merupakan hasil dari upaya terpadu Bea Cukai bersama instansi terkait.

Editor: Content Writer
zoom-in Peredaran Rokok Ilegal Turun, Apa Penyebabnya?
dok. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Berdasarkan hasil survei cukai rokok ilegal 2018 yang dilakukan oleh Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (FEB UGM) diketahui bahwa tingkat peredaran rokok ilegal secara signifikan turun dari 12,14% di tahun 2016 menjadi 7,04% di tahun 2018.

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, turunnya peredaran rokok ilegal merupakan hasil dari upaya terpadu Bea Cukai bersama instansi terkait seperti Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah.

“Penting juga dicatat bahwa peran para pengusaha rokok yang telah patuh dan yang berusaha untuk patuh sangat membantu upaya ini,” ungkap Heru pada konferensi pers yang digelar di halaman Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II.

Heru Pambudi mengungkapkan bahwa Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II telah melakukan kegiatan pengawasan di wilayah Gondanglegi Kabupaten Malang yang selama ini diduga kuat sebagai daerah yang cukup rawan dalam hal produksi rokok ilegal.

Dalam pengawasan tersebut, petugas mendapati sebuah pabrik rokok yang menyalahgunakan izin kegiatan produksi rokok.

“Penindakan dilaksanakan terhadap PR. Megah Arta Jaya Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada tanggal 24 Mei 2018. Pabrik tersebut memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Sigaret Kretek Tangan (SKT), namun tertangkap tangan oleh petugas Beacukai sedang memproduksi sigaret kretek mesin (SKM) dengan menggunakan mesin ilegal," ungkapnya.

Heru menjelaskan bahwa mesin tersebut sebelumnya telah dilakukan penyegelan dalam rangka pengamanan oleh petugas BC karena pabrik tersebut tidak memiliki ijin produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Berita Rekomendasi

Modus yang digunakan ialah tidak memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat, mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik tanpa diberitahukan kepada Kepala Kantor Bea Cukai dan dilindungi dengan dokumen cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai, dan tanpa izin membuka, melepas segel, atau tanda pengaman.

Hal ini melanggar ketentuan di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 jo. 52 jo. 57 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Berdasar temuan di atas, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh atas pabrik dan melakukan pengamanan terhadap mesin, bahan baku, dan hasil produksinya. Saat penindakan dilaksanakan, petugas melakukan penyegelan pabrik untuk pengamanan.

Berselang dua hari kemudian, tepatnya tanggal 26 Mei 2018, petugas memindahkan bahan baku dan hasil produksi ke gudang barang hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II yang berlokasi di Pakis, Kabupaten Malang. Diperkirakan nilai barang bukti sebesar Rp946.850.000,00, dan berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp210.720.000,00.

Sebagai tindak lanjut, setelah proses penyidikan selesai, saat ini petugas tengah melakukan pengamanan barang bukti dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk ZA (40) yang diduga sebagai pelaku, untuk membuat terang perkara.

Tak hanya mengungkap penindakan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II terhadap sebuah pabrik rokok, dalam konferensi pers ini juga Heru Pambudi memimpin pelaksanaan pemusnahan barang hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Kantor Bea Cukai Malang, Probolinggo, dan Jember, yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan, dengan periode penindakan tahun 2017 hingga 2018.

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 93.191 keping pita cukai, 4.785.508 batang rokok yang dijual dan dikirimkan tanpa dilekati pita cukai, 387 liter minuman beralkohol yang dijual oleh pengusaha yang tidak memiliki izin, serta 4.203.000 gram tembakau iris yang diangkut tanpa pemberitahuan atau tidak mempunya dokumen.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas