Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Sehari, Bea Cukai Malang Amankan Setengah Juta Batang Rokok Ilegal

Sebanyak setengah juta batang rokok ilegal berhasil diamankan Bea Cukai Malang dari dua lokasi di kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Editor: Content Writer
zoom-in Dalam Sehari, Bea Cukai Malang Amankan Setengah Juta Batang Rokok Ilegal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Rumah yang menyimpan rokok ilegal di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. 

Bea Cukai Malang kembali mengungkap peredaran rokok ilegal di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Sebanyak setengah juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dari dua lokasi di kecamatan tersebut. Operasi yang dilakukan petugas sempat menjadi perhatian warga setempat.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy H. K. mengungkapkan bahwa operasi bermula dari informasi yang didapatkan oleh petugas dari warga sekitar bahwa terdapat tiga rumah yang diduga menyimpan rokok ilegal.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak menuju lokasi target. Sesampainya di tempat, petugas memeriksa ketiga rumah yang diduga menyimpan rokok ilegal. Pada pemeriksaan di rumah pertama, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) baik yang telah dikemas maupun bentuk batangan dengan total sebanyak 36.000 batang, serta satu orang terduga berinisial Y. Petugas melanjutkan pemeriksaan di dua rumah lainnya yang hasilnya tidak kedapatan menyimpan rokok ilegal,” ujarnya.

Seusai pelaksanaan pemeriksaan di rumah ketiga, petugas kembali mendapat informasi bahwa terdapat gudang yang diduga menyimpan rokok ilegal yang juga berada di kecamatan yang sama. Sontak petugas kembali bergerak menuju gudang tersebut.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati gudang yang diduga menyimpan rokok ilegal tersebut terkunci. Petugas meminta Ketua RT dan warga setempat untuk menyaksikan pelaksanaan pemeriksaan oleh petugas terhadap gudang tersebut. Petugas terpaksa mencongkel pintu gudang untuk kemudian memeriksa gudang tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, didapati barang bukti berupa rokok ilegal jenis SKM sebanyak 484.300 batang. “Seluruh barang bukti berupa rokok ilegal jenis SKM sebanyak 525.200 batang dari dua lokasi operasi tersebut beserta satu orang terduga kami bawa ke kantor untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Rudy. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas