Bea Cukai Hibahkan 13 Ton Bawang Ilegal Hasil Penindakan Patkor Kastima
Bea Cukai Wilayah Aceh hibahkan 1.460 karung bawang merah 13 ton hasil penindakan Operasi Patkor Kastima kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Editor: Content Writer
Bea Cukai Wilayah Aceh hibahkan 1.460 karung bawang merah seberat 13 ton hasil penindakan Operasi Patkor Kastima kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar pada hari Senin (26/11/2018).
Petugas memperkirakan bahwa nilai bawang tersebut mencapai Rp154.547.424. Bawang-bawang tersebut berhasil ditegah petugas di Perairang Ujung Aceh Tamiang pada hari Sabtu (17/11/2018).
Agus Yulianto yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menyatakan bahwa bawang merah muatan ex. KM DOA IBU GT. 15 No.103/QQd ini merupakan barang bukti yang ditangkap saat pelaksanaan operasi patroli laut terpadu antara Bea Cukai Indonesia dan Kastam Diraja Malaysia.
“Tim Patroli Laut BC 30004 dan BC20004 di Perairan Ujung Aceh Tamiang pada hari Sabtu tanggal 17 Nopember 2018. Atas upaya penyelundupan bawang merah ini diperkiraan kerugian Negara dari sektor perpajakan sebesar Rp. 54.091.598,” ungkap Agus.
Agus menambahkan bahwa bawang tersebut dihibahkan setelah dinilai masih layak konsumsi oleh Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh.
“Pihak karantina menyatakan bahwa bawang tersebut bebas organisme pengganggu tanaman karantina sehingga pihak Bea Cukai memutuskan untuk menghibahkan. kegiatan hibah ini merupakan komitmen Kanwil Bea Cukai Aceh untuk memanfaatkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai, untuk dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat kurang mampu,” ujar Agus.
Penindakan yang telah Bea Cukai lakukan ini merupakan komitmen nyata dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang berpotensi membahayakan.
Dengan penindakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan awareness masyarakat bahwa aparat penegak hukum akan selalu berupaya secara maksimal untuk memberantas dan menegakkan hukum terhadap tindakan penyelundupan barang-barang ilegal. (*)