Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Patroli Laut Bea Cukai Kepulauan Riau Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp12 Miliar

Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan pengangkutan baby lobster ke luar Indonesia di sekitar perairan Pulau Patah

Editor: Content Writer
zoom-in Aksi Patroli Laut Bea Cukai Kepulauan Riau Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp12 Miliar
Humas Bea Cukai
Belasan kotak berisi ribuan baby lobster ilegal yang berhasil diamankan petugas. 

Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan pengangkutan baby lobster ke luar Indonesia di sekitar perairan Pulau Patah, Karimun. Penindakan yang dilakukan pada hari Senin (24/12) berawal dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai terkait adanya rencana pengangkutan baby lobster.

Kepala Kantor Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto mengungkapkan bahwa kronologi penindakan yang telah dilakukan petugas Bea Cukai. “Sekitar pukul 09:30 WIB kapal patroli laut kami melihat High Speed Craft (HSC) menggunakan mesin 4 x 300 PK fourstroke berkecepatan tinggi. Kemudian dilakukan pengejaran dengan menghidupkan lampu polisi dan memberi tembakan peringatan ke atas supaya HSC tersebut berhenti akan tetapi tidak diindahkan,” ujar Agus.

Agus menambahkan bahwa setelah dilakukan pengepungan oleh tambahan armada kapal patroli Bea Cukai di sekitar Perairan Pu Jello, HSC tersangka terdesak ke dalam hutan bakau serta kandas. “Setelah berhasil menangkap kapal yang menjadi target operasi, petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap barang yang terdapat dalam kapal tersebut,” ungkap Agus.

Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan 13 kotak berisikan 87.000 baby lobster jenis pasir, dan 8.750 baby lobster jenis Mutiara. Total nilai tangkapan diperkirakan mencapai lebih dari Rp12 miliar. Agus mengatakan bahwa benih baby lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 56/PERMEN-KP/2016.

“Saat ini barang bukti telah kami serahterimakan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Tanjung Pinang untuk segera dilepasiarkan ke habitat asalnya,” pungkas Agus. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas