Bea Cukai dan Kejati Maluku Musnahkan Pakaian Bekas Eks Impor dari Timor Leste
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Maluku bekerja sama dengan Kejati Maluku melaksanakan pemusnahan barang rampasan negara berupa pakaian bekas eks imp
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Maluku bekerja sama dengan Kejati Maluku melaksanakan pemusnahan barang rampasan negara berupa pakaian bekas eks impor dan narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan serta barang milik negara eks penindakan kepabeanan dan cukai hasil operasi pasar peredaran barang kena cukai ilegal pada 2018 dan 2019.
Pakaian bekas eks impor yang dimusnahkan berdasarkan putusan Penggadilan Tinggi Maluku sebanyak 1.562 ball merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Maluku pada bulan Mei 2018 lalu terhadap KLM Surya Dharma yang mengangkut pakaian bekas dari Dili, Timor Leste.
Pakaian bekas eks impor tersebut berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Selain pemusnahan pakaian bekas, turut dimusnahkan pula barang kena cukai ilegal berupa 145.600 batang rokok dan 246 botol liquid vape dengan perkiraan total nilai barang Rp 82.728.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 63.712.000 berdasarkan Persetujuan Penghapusan Barang Milik Negara dengan Tindak Lanjut Dimusnahkan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Ambon.
Menurut Kakanwil Bea Cukai Maluku, Finari Manan, Bea Cukai Maluku terus berkomitmen melaksanakan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai hasil ilegal di wilayah Maluku dan Maluku Utara guna menindaklanjuti arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta implementasi instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang menargetkan peredaran rokok ilegal di Indonesia dapat ditekan hingga 3%.
"Kegiatan pemusnahan bersama ini merupakan wujud sinergi penegakan hukum dan bentuk akuntabilitas pelaksanaan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yakni memberikan perlindungan dari masuknya barang-barang yang dapat membahayakan masyarakat (community protector) demi mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat untuk Indonesia yang lebih baik," tegasnya.