Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sinergi Bea Cukai dan BNN Jawa Timur Gagalkan Penyelundupan 24,4 Kg Sabu

Sebanyak 24,4 Kg sabu berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai Tanjung Perak dari penindakan yang dilakukan

Editor: Content Writer
zoom-in Sinergi Bea Cukai dan BNN Jawa Timur Gagalkan Penyelundupan 24,4 Kg Sabu
Bea Cukai
Bea Cukai Tanjung Perak kembali gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu. Kali ini, sebanyak 24,4 Kg sabu berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai Tanjung Perak dari penindakan yang dilakukan pada hari Selasa (03/09). 

Bea Cukai Tanjung Perak kembali gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu. Kali ini, sebanyak 24,4 Kg sabu berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai Tanjung Perak dari penindakan yang dilakukan pada hari Selasa (03/09). Penindakan tersebut, merupakan hasil kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Muhamad Purwantoro mengungkapkan bahwa modus yang diungkapkan masih merupakan modus lama. “Modus yang digunakan sindikat ini masih modus lama yaitu mengimpor narkotika dengan menyamarkannya sebagai barang kiriman,” ungkap Purwantoro.

Dirinya juga menjelaskan kronologi penindakan yang telah dilakukan jajarannya. “Berawal dari informasi yang diberikan BNN, petugas Bea Cukai kemudian melakukan penelitian dokumen impor barang kiriman dari negara Malaysia tujuan Madura,” ungkap Purwantoro.

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas Bea Cukai Tanjung Perak dan BNN Provinsi Jawa Timur berhasil mengamankan sabu yang dikemas di dalam 1 kotak besar berisi 21 bungus seberat 19,2 Kg dan 1 kotak kecil berisi 3 bungkus seberar 4,01 Kg. selain itu petugas juga berhasil mengamankan 1,2 Kg sabu dari upaya pengejaran dan penangkapan tersangka saat akan bertransaksi dengan pembeli.

Untuk memastikan barang haram tersebut tidak disalahgunakan, Bea Cukai bersama dengan BNN Provinsi Jawa Timur telah memusnahkan 24,4 Kg narkotika tersebut. Para tersangka akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas