Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lindungi masyarakat, Bea Cukai Surakarta musnahkan barang ilegal senilai Rp1,3 Miliar

Bea Cukai Surakarta musnahkan barang ilegal hasil penindakan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar

Editor: Content Writer
zoom-in Lindungi masyarakat, Bea Cukai Surakarta musnahkan barang ilegal senilai Rp1,3 Miliar
Bea Cukai
Pemusnahan barang ilegal 

TRIBUNNEWS.COM, SURAKARTA (09/10) – Bea Cukai Surakarta musnahkan barang ilegal hasil penindakan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar pada Kamis (26/09) lalu. Barang-barang tersebut merupakan hasil penetapan pemusnahan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Kunto Prasti Trenggono, mengatakan pemusnahan dilakukan terhadap barang-barang hasil sitaan selama beberapa bulan terakhir setelah status barang ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan disetujui oleh beberapa pihak instansi.

“Barang-barang yang dimusnahkan tersebut terkena aturan larangan dan pembatasan yang tidak memiliki izin dari instansi terkait untuk pembebasannya. Adapun jumlah nilai barang mencapai angka 1,3 miliar,” ujar Kunto.

Baca: Wujudkan Layanan Publik Berkualitas, Bea Cukai Atambua Canangkan Zona Integritas

Di sisi lain, pemusnahan juga tentunya dilakukan untuk melindungi masyarakat dari sifat bahaya barang tersebut apabila dikonsumsi.

Baca: Bea Cukai Kalbagbar Terima Limpahan 6 Unit Mobil Sport Mewah Ilegal dari Polda Kalbar

“Pemusnahan barang ini juga tentunya sebagai wujud fungsi kami Bea Cukai selaku pelindung masyarakat atau community protector dari barang yang dapat membahayakan masyarakat untuk dikonsumsi,” lanjut Kunto.

Beberapa perwakilan dari sejumlah instansi turut hadir dalam kegiatan ini, antara lain Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta, Kepala PT Pos Indonesia, Kepala Polsek Colomadu, Satpol PP Kabupaten Klaten, dan Wilker Karantina Pertanian Bandara Adi Sumarmo. Sinergi ini diharapkan pada akhirnya juga bisa menjadi tren positif ke masyarakat luas yang berkegiatan di bidang kepabeanan dan cukai agar mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku. (*)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas