Berkomitmen Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal di Berbagai Daerah
Berbagai macam barang ilegal dimusnahkan oleh Bea Cukai di berbagai daerah jelang tutup tahun 2019.
Editor: Content Writer
Komoditas yang dimaksud antara lain 98,4 Kg benih jagung dan 21 Kg rumput gajah yang keduanya berasal dari Thailand, 10 Kg bibit bawang putih yang berasal dari Singapura, dan 93 batang bibit tebu yang berasal dari Tiongkok.
Sedangkan untuk komoditas hewan antara lain 275,8 Kg daging segar dengan rincian 116,6 Kg daging babi dan sisanya merupakan daging olahan asal Tiongkok, Singapura, Taiwan, Korea Selatan, Italia, dan Australia yang tidak dilengkapi dengan persyaratan dokumen karantina.
Baca: 7 Fakta Lengkap Penyelundupan Mobil dan Motor Mewah yang Diakui Sebagai Batu Bara & Tangga Alumunium
Bea Cukai Jember juga melakukan pemusnahan barang hasil penindakan pada Sabtu (14/11). Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai Jember memusnahkan sebanyak 2.618.108 batang rokok ilegal senilai Rp1.761.643.660, dan 628 item barang tegahan pos lalu bea yang terdiri dari sex toys, kosmetik dan obat-obatan senilai Rp6.974.000. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp912.506.380.
Di awal Desember, pada Selasa (03/12) Bea Cukai Yogyakarta juga ikut memusnahkan barang hasil penindakan yang terdiri dari 293 item barang termasuk di dalamnya 6420 batang rokok, 1349 botol liquid vape serta barang lainnya seperti kosmetik, suplemen, obat-obatan, sex toys, kamera, handphone, mainan, spare parts bekas, dan baju bekas dengan perkiraan nilai barang yaitu Rp150.225.000.
Di hari yang sama, Bea Cukai Ambon juga melakukan pemusnahan barang hasil penindakan senilai lebih dari Rp 60 juta rupiah yang merupakan hasil dari 20 kali penindakan.
Lalu, Bea Cukai Tanjung Pandan yang juga memusnahkan 11.492 batang rokok, 90 gram tembakau iris, dan 31 liter minuman keras.
Baca: Sinergitas Aparat Pemerintah Memberantas Penyelundupan Mobil/Motor Mewah Senilai Puluhan Miliar
Selain itu ada juga 4 set dan 2 kotak barang yang terdiri dari perkakas mekanik/elektrik, makanan dan peralatan dapur dan kamar mandi bekas yang berasal dari hasil penindakan terhadap barang impor yang tidak dapat memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan.
Pemusnahan barang hasil penindakan secara masif dan berkesinambungan yang terus dilakukan Bea Cukai merupakan komitmen nyata instansi ini untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang terlarang.
“Kami terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal sesuai tugas dan fungsi kami selaku community protector. Tentunya tidak hanya masyarakat secara umum yang dilindungi, melainkan para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan,” pungkas Syarif. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.