Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Patroli Laut Bea Cukai Riau Gagalkan Penyelundupan Barang Impor

Tim Patroli Laut Gabungan Bea Cukai Wilayah Riau dan Pangkalan Saran Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundup

Editor: Content Writer
zoom-in Tim Patroli Laut Bea Cukai Riau Gagalkan Penyelundupan Barang Impor
Bea Cukai

TRIBUNNEWS.COM - Tim Patroli Laut Gabungan Bea Cukai Wilayah Riau dan Pangkalan Saran Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang-barang ilegal berupa makanan dan minuman berbagai jenis, pakaian bekas, dan ban bekas sepeda motor beserta sparepart-nya.

Dua kapal pompong asal Batu Pahat, Malaysia tujuan Bengkalis ini diamankan petugas Bea Cukai di Perairan Tanjung Parit, Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, pada Selasa (10/3).

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Ony Ipmawan mengungkapkan penindakan berawal dari kapal patroli Bea Cukai yang medeteksi keberadaan dua kapal pompong asal Batu Pahat, Malaysia. Kemudian tim melakukan pengamanan terhadap dua kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan dan dokumen kapal.

Adapun nakhoda KM. Faisal berinisal Z membawa satu orang ABK dan nakhoda KM. Dzaki berinisial H membawa 2 orang ABK. Kemudian tim membawa seluruh barang bukti dan kapal tersebut menuju Pos Pengawasan Kantor Bea Cukai Bengkalis.

“Adapun rincian barang dalam dua kapal tersebut berisi cabai kering 118 karung, minuman kaleng non alkohol 1.395 case, ikan bilis 16 kotak, pakaian bekas 250 karung, ban bekas sepeda motor 60 pieces, milo dan quakeroat 50 karton, suku cadang sepeda motor 2 karton, biskuit 39 karton, selang 24 ikat, racun tanaman 9 package, serta barang campuran keperluan dapur 40 karton,” jelas Ony.

Atas penindakan tersebut, tersangka telah terbukti melanggar ketentuan peraturan di bidang kepabeanan tentang pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dan penyelundupan di bidang impor, serta akan dikenakan pidana penjara dan denda sesuai pelanggaran terkait. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas