Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai di Dua Wilayah Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan

Kegiatan pemusnahan ini sejalan dengan program Gempur Rokok Ilegal yang menyasar peredaran rokok illegal secara nasional.

Editor: Content Writer
zoom-in Bea Cukai di Dua Wilayah Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan
dok. Bea Cukai
Pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Lampung dan Bea Cukai Yogyakarta ini merupakan pemusnahan barang hasil penindakan selama 2020 hingga 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector serta mencegah beredarnya barang-barang illegal, Bea Cukai di wilayah Lampung serta Yogyakarta mengadakan pemusnahan barang milik negara berupa rokok dan miras illegal hasil penindakan di masing-masing daerah.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini sejalan dengan program Gempur Rokok Ilegal yang menyasar peredaran rokok illegal secara nasional. Adapun pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan barang hasil penindakan selama 2020 hingga 2021.

“Pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Lampung serta Bea Cukai Yogyakarta ini menjadi keseriusan Bea Cukai dalam memberantas barang illegal. Sesuai dengan ketentuan yang ada, barang yang telah ditetapkan menjadi barang milik negara ini diharuskan untuk dimusnahkan agar tidak mengganggu perekonomian dan barang-barang legal yang ada di masyarakat,” ungkap Firman.

Pada pemusnahan tersebut, Bea Cukai Lampung memusnahkan 29,6 juta batang rokok ilegal, 1.233 botol minuman keras ilegal, 1.000 botol parfum, 164 buah laptop bekas, 6.007 karton kosmetik, 610 botol obat-obatan, serta ratusan paket kiriman pos lain yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeannya. Keseluruhan barang bukti senilai 32,4 Miliar rupiah tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Lampung selama 2020 hingga 2021.

Tidak berbeda jauh dengan yang dilakukan Bea Cukai Yogyakarta, dimusnahkan sejumlah 2.976.000 batang rokok illegal dengan perkiraan nilai mencapai satu miliar rupiah. Barang yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Yogyakarta ini merupakan hasil penindakan dan operasi pasar dari kurun waktu Juli hingga Desember 2020.

“Pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai Lampung serta Bea Cukai Yogyakarta ini menjadi hasil sinergi dan kerja sama yang baik antar instansi pemerintahan bersama Bea Cukai serta tidak lepas dari dukungan penuh seluruh masyarakat. Sinergi dan kerja sama yang sudah terjalin baik diharapkan tidak hanya berhenti sampai disini, namun dapat menjadi sebuah budaya yang berkelanjutan demi mewujudkan masyarakat lampung yang semakin sejahtera dan Bea Cukai makin baik,” tutup Firman. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas