Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai dan Polda Metro Jaya Amankan 450 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Dari barang bukti yang diamankan, kerugian negara ditaksir mencapai 350 juta rupiah atas perdagangan rokok tanpa pita cukai tersebut.

Editor: Content Writer
zoom-in Bea Cukai dan Polda Metro Jaya Amankan 450 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Bea Cukai
Bea Cukai Jakarta dan Polda Metro Jaya mengamankan 450.000 batang rokok ilegal dari peredaran di Jakarta, Selasa (18/1/2022_. 

TRIBUNNEWS.COM – Bea Cukai Jakarta dan Polda Metro Jaya mengamankan 450.000 batang rokok ilegal dari peredaran. Dari barang bukti yang diamankan, kerugian negara ditaksir mencapai 350 juta rupiah atas perdagangan rokok tanpa pita cukai tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan masyarakat atas dugaan tindak pidana menjual dan membeli rokok secara ilegal. "Dari laporan masyarakat kami mengetahui adanya dugaan tindak pidana memperdagangkan dan memperjualbelikan rokok tanpa izin secara online di marketplace," ungkapnya.

Lebih lanjut, Zulpan mengungkap sejumlah dampak negatif dari aksi penjualan rokok ilegal. Pertama, merugikan masyarakat sebagai konsumen karena tidak ada izin dalam perdagangan rokok tanpa cukai.

Kedua, menghambat pembangunan nasional dengan tidak dibayarnya pajak pita cukai.

Ketiga, menimbulkan kerugian negara akibat tidak dibayarkannya pajak cukai, pendapatan negara menurun, dan stabilitas keuangan terganggu.

Penanganan perkara akan kami limpahkan kepada pihak Bea Cukai,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Jakarta, Untung Purwoko menyampaikan peredaran rokok ilegal saat ini sudah turun drastis.

BERITA REKOMENDASI

“Jika tiga tahun lalu peredaran rokok ilegal secara nasional masih sekitar 12 persen, pada 2021 Bea Cukai mencatat tingkat peredaran rokok ilegal hanya 4,9 persen,” ungkapnya.

Selain bersinergi dengan Polri, Untung mengatakan upaya lainnya juga dilakukan Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal, yaitu melalui operasi serentak seluruh Indonesia melalui program “Gempur Rokok Ilegal”.

“Target tahun ini, Menteri Keuangan meminta agar peredaran rokok ilegal ditekan hingga tiga persen,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas