Ternyata, Ini Peran Bea Cukai di Balik Kembalinya Ajang MotoGP di Indonesia
Bea Cukai sebagai trade facilitator memiliki andil yang cukup besar dalam pelaksanaan MotoGP Mandalika 2022.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM – Pagelaran pacuan kuda besi terbesar di dunia, Motorcycle Grand Prix (MotoGP) akhirnya kembali terselenggara di Indonesia. Seri ke-2 balapan ini digelar di Sirkuit Internasional Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 18-20 Maret 2022 lalu.
Lantas, apa peran Bea Cukai dalam mendukung pagelaran ini?
Perlu diketahui, MotoGP adalah seri kejuaraan balap motor kelas utama yang diselenggarakan di sirkuit jalanan yang disetujui dan diatur oleh Fédération Internationale de Motocyclisme (FIM).
Memiliki nama resmi FIM MotoGP World Championship, kejuaraan ini akan digelar sebanyak 21 seri di tahun 2022. Dimulai dari MotoGP Qatar pada 4-6 Maret dan berakhir di MotoGP Valencia, Spanyol pada 4-6 November. Tercatat, tahun 2022 adalah jumlah seri terbanyak dalam sejarah Grand Prix sejak diigulirkan pada 1949.
Berbicara sejarah, kali terakhir Indonesia menggelar MotoGP adalah 25 tahun lalu, tepatnya di Sirkuit Internasional Sentul, Bogor pada tahun 1996-1997. Bertajuk Marlboro Indonesia Grand Prix 97, kala itu balapan berlangsung dalam kelas 500cc, 250cc, dan 125cc, dan diketahui tiga kelas balapan tersebut saat ini sudah berganti menjadi MotoGP (1000cc+), Moto2 (765cc), dan Moto3 (250cc).
Bea Cukai sebagai trade facilitator memiliki andil yang cukup besar dalam pelaksanaan MotoGP Mandalika 2022.
Mulai dari pemberian fasilitas kepabeanan untuk barang keperluan pembangunan sirkuit, barang keperluan pelaksanaan MotoGP, hingga kemudahan registrasi IMEI bagi para pembalap, officials, maupun penonton dari luar negeri.
“Perlu dicatat, bahwa melalui fasilitas kepabeanan dan perpajakan atas importasi barang modal dalam rangka pembangunan KEK Mandalika pada tahun 2021 hingga Februari 2022 ini, pemerintah melalui Bea Cukai telah memberikan insentif bea masuk dan pajak impor sebesar Rp 10,41 miliar,” ujar Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai.
Nirwala menjelaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh terselenggaranya MotoGP Mandalika dengan berbagai pelayanan dan fasilitas. Salah satunya dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 52/WBC.13/2022 tentang Penetapan KEK Mandalika Sebagai Kawasan Pabean.
“Dengan ditetapkannya sebagian wilayah KEK Mandalika sebagai kawasan pabean, akan mempemudah dan mempercepat lalu lintas serta proses pemeriksaan barang untuk kebutuhan MotoGP,” imbuhnya.
Bea Cukai mengakomodasi proses importasi kebutuhan MotoGP Mandalika dengan beberapa skema fasilitas. Pertama dengan skema fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang modal dan barang konsumsi habis pakai menggunakan SKEP pembebasan/masterlist, serta skema fasilitas penangguhan bea masuk untuk barang impor sementara dan ATA Carnet dengan jaminan.
Pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberikan oleh Bea Cukai terhadap barang modal dan barang konsumsi habis pakai seperti race control, oli, dan bahan bakar. Sementara fasilitas penangguhan bea masuk dan PDRI diberikan terhadap barang impor sementara dan ATA Carnet, seperti kendaraan bermotor, mesin, peralatan, dan ban.
Selain itu Bea Cukai turut memberikan kemudahan prosedural kepabeanan lain, seperti penerapan sistem aplikasi Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK) untuk memudahkan pemasukan pengeluaran barang ke dan dari KEK.
Melalui koordinasi internal oleh beberapa kantor yang terlibat dalam ajang ini, Bea Cukai melakukan upaya strategis untuk mendukung kesiapan pemerintah dalam menyambut perhelatan MotoGP Mandalika 2022.