Bea Cukai Ringkus Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Tiga Lokasi Berbeda
Kegiatan pengawasan sekaligus penindakan kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Magelang, dan Bea Cukai Jember.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM – Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal terus dilancarkan Bea Cukai di berbagai wilayah pengawasan. Hal tersebut dilakasanakan sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal dan upaya menciptakan keadilan berusaha bagi para pengusaha barang kena cukai yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan pengawasan sekaligus penindakan kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Magelang, dan Bea Cukai Jember.
Petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal lewat jasa pengiriman di Kudus.
“Dari penindakan yang dilakukan petugas di Gudang jasa pengiriman di wilayah Ngambalrejo ditemukan 14 paket kiriman berisi 20.200 batang rokok ilegal. Diperkirakan nilainya mencapai Rp23.028.000,00,” ungkap Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai.
Masih di wilayah Jawa Tengah, Bea Cukai Magelang berhasil mengamankan 276.000 batang rokok ilegal. Penindakan tersebut dilakukan pertengahan Agustus lalu. Informasi yang diterima petugas, terdapat pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur ke Jawa Barat.
“Dari informasi tersebut, petugas melakukan pengawasan terhadap sarana pengangkut yang menjadi target operasi di wilayah Purwodadi. Dari pemeriksaan petugas, ditemukan ratusa bale berisi rokok berbagai merk tanpa pita cukai," ujar Hatta.
Selain itu, di Jawa Timur, petugas Bea Cukai Jember Bersama dengan Satpol PP Situbondo melaksanakan penindakan terhadap rokok ilegal lewat operasi bersama.
“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan menyisir pertokoan di wilayah kecamatan Banyuputih dan kecamatan Arjasa. Selain itu, petugas juga menemukan sales yang tengah mendistribusikan rokok ilegal, saat akan diperiksa, sales tersebut kabur meninggalkan rokok ilegal yang dibawanya,” ungkap Hatta.
Dari kegiatan tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan 28.216 batang rokok ilegal yang nilainya ditaksir mencapai Rp10.597.500,00. Seluruh barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai yang melakukan penindakan untuk diperiksa sesuai ketentuan undang-undang lebih lanjut.
Hatta menambahkan, “Bea Cukai juga turut meminta peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Jika menemukan inidikasi kegiatan produksi atau peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat menginfokan hal tersebut ke Bea Cukai.” (*)