Mobil 2005 ke Atas Dilarang Gunakan BBM Bersubsidi Per 1 Januari
Mulai 1 Januari tahun depan, kendaraan roda empat berplat hitam dilarang menggunakan bahan bakar umum premium bersubsidi.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Anwar Sadat Guna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai 1 Januari tahun depan, kendaraan roda empat berplat hitam dilarang menggunakan bahan bakar umum premium bersubsidi.
Hal ini dikatakan Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, di Jakarta, Senin (22/11/2010). "Ya, kalau keluaran 2005 itu kan tidak bisa dikatakan, kami ini mobil (keluaran) di bawah 2005. Tentu akan sangat ketahuan. Makanya sekarang ini akan ada sistem yang sudah diantisipasi oleh ESDM," jelasnya.
Terkait hal ini, ditegaskan Hatta, untuk kendaraan umum, roda dua, dan nelayan, tetap mendapatkan subsidi.
Sementara itu, volume BBM pun tetap akan berada pada 38,75 juta kiloliter. Diterangkannya, penambahan subsidi BBM sudah terjadi saat pemerintah membahasnya bersama anggota DPR RI, dari awalnya 36,5 juta kiloliter dinaikkan menjadi 38,75 juta kiloliter.
"Itu sudah kita hitung, dan tidak akan lagi menambah subsidi karena penguatan rupiah. Ini sudah diputuskan dalam rakor," tegasnya.
Ke depan, imbuhnya, kalau subsidi BBM tidak dikendalikan dengan pertumbuhan kendaraan, maka akan terlihat bahwa seperti tahun depan (2011) dari jatah subsidi 36 juta KL ke 38 juta KL. Terdapat kenaikan hampir 2 juta KL lebih atau sekitar delapan persen lebih.
"Tahun depan kalau tidak dikendalikan bisa 10-an persen, bahaya itu. Oleh karena itu, per Januari harus sudah dilakukan sistem tertutup. Sekarang yang paling masuk akal adalah 2005 ke atas, walau tidak tertutup kemungkinan itu bisa semua plat hitam, tapi dari studi, 2005 ke atas lebih masuk akal," terangnya.