SiKA CIMB Niaga Tawarkan Imbal Hasil Tetap
CIMB Niaga Syariah menjamin SiKA yang ditawarkan merupakan produk yang sesuai dengan prinsip syariah.
Penulis: Sugiyarto
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - CIMB Niaga Syariah melibatkan pihak-pihak regulator terkait seperti Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Bank Indonesia (BI) untuk membahas SiKA sebelum ditawarkan ke masyarakat. Hal ini penting dilakukan untuk menjamin produk investasi yang akan ditawarkan benar-benar sesuai dengan prinsip syariah.
"Keluarnya Fatwa DSN - MUI No.82/DSN-MUI/VIII/2011 tanggal 5 Agustus 2011 tentang Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Komoditi dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No.14/3/DPM tanggal 4 Januari 2012 tentang SiKA, membuat CIMB Niaga Syariah semakin mantap untuk meluncurkan transaksi pasar uang syariah dengan instrumen SiKA," kata Handoyo dalam keterangan tertulis, Minggu (24/6/2012).
Menurut Handoyo, sesuai fungsinya sebagai liquidity management instrument dan investment instrument, kemampuan Commodity Murabahah untuk memberikan imbal hasil tetap, dapat diperjanjikan di awal, serta adanya jaminan terhadap principal, menjadi terobosan baru di industri perbankan syariah.
"Tentunya ini menjadi keberhasilan yang sangat menggembirakan bagi CIMB Niaga Syariah, dalam rangka meningkatkan reputasi CIMB Niaga Syariah sebagai pioneer dan pemimpin dalam pengembangan produk di industri perbankan syariah nasional," ujar Handoyo.
Head of Syariah Banking CIMB Niaga, U. Saefudin Noer menambahkan, CIMB Niaga Syariah memandang Fatwa DSN-MUI No. 82/DSN-MUI/VIII/2011 dan SEBI No. 14/3/DPM sebagai landasan untuk menentukan blue print selanjutnya.
Kedepan, CIMB Niaga Syariah berencana untuk lebih mengembangkan produk dana pihak ketiga (DPK) dengan skema commodity murabahah untuk mendapatkan fitur imbalan tetap, dapat diperjanjikan di awal dan adanya jaminan terhadap principal, serta pengembangan instrumen hedging yang sesuai prinsip syariah, seperti Islamic Profit Rate Swap (IPRS) dan Islamic Cross Currency Profit Rate Swap (ICCPRS).
Produk DPK dengan akad murabahah serta instrumen hedging yang sesuai dengan prinsip syariah belum banyak dikenal di Indonesia. Meski begitu, CIMB Niaga Syariah optimistis akan pengembangan dua produk tersebut.
Pasalnya, CIMB Group melalui CIMB Islamic telah mempunyai beragam produk syariah, dari mulai Islamic Deposits (berbasis akad murabahah, mudharabah, wakalah), Islamic Investments (Islamic Dual Currency Investment, Islamic Callable Range Accrual, Islamic Structured Products), Islamic Foreign Exchange (Islamic FX option equivalent, Islamic FX Forward, Islamic FX Structured Forward, Islamic Swap), sampai dengan Islamic Commodity Hedging.
"Dengan pengalaman dan reputasi CIMB Niaga Syariah dan sharing knowledge dengan CIMB Group, kami berharap dapat memperoleh kemudahan dalam pengembangan produk simpanan dana pihak ketiga dan instrumen hedging dengan menggunakan skema Commodity Murabahah ini," ujar Saefudin.