BI akan Wajibkan Layanan Bank Jangkau Masyarakat Terpencil
BI tengah menyiapkan peraturan yang mewajibkan layanan bank menjangkau masyarakat yang berada dikawasan terpencil.
Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Arif Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) tengah menyiapkan peraturan yang mewajibkan layanan bank menjangkau masyarakat yang berada dikawasan terpencil.
Hal ini sebagai upaya mendukung perluasan akses sistem keuangan secara masif bagi masyarakat di Indonesia. Kewajiban yang akan diberlakukan kepada perbankan di Indonesia ini akan dituangkan dalam aturan tentang aturan multi licensing yang saat ini tengah digodok oleh BI.
Direktur Eksekutif Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia, Mulya E. Siregar, mengatakan, selama ini perbankan di Indonesia diatur dengan sistem single licensing.
Artinya, dengan aturan itu suatu bank bisa melakukan kegiatan perbankan apa saja."Dengan adanya aturan yang tengah kita godok ini, yakni sistem multi licensing, maka tidak begitu lagi. Nanti kita akan atur jika sebuah bank ingin melakukan kegiatan tertentu di suatu daerah, maka ada kewajiban yang harus dilakukan, yaitu harus menjangkau kawasan terpencil", terangnya di Demang Resto and Lounge Cofee, Jakarta, (23/07/2012)
Menurutnya, belum secara maksimalnya perbankan menjangkau kawasan terpencil dsebabkan perbankan masih melihat sisi skala ekonomi kawasan tersebut.
Sayangnya, Mulya masih enggan menjelaskan lebih jauh mengenai aturan multi licensing tersebut."Sabar-lah. Nanti dulu. Saya tahu kalian memang sudah ingin tahu mengenai hal ini. Tapi, pada waktunya akan dijelaskan seperti apa",terangnya.(*)
BACA JUGA: