Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

HLKI Akan Laporkan PLN ke Ombudsman

Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) mendapat sorotan dari Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in HLKI Akan Laporkan PLN ke Ombudsman
Ilustrasi kenaikan Tarif Dasar Listrik 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) mendapat sorotan dari Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI). Penyebabnya, kenaikan TDL merupakan keputusan sepihak dari PLN tanpa persetujuan pelanggan. Akibatnya, pelanggan yang dirugikan.

"Jelas ini menyalahi aturan. Karena namanya perjanjian, yaitu sesatu yang memunculkan hak dan kewajiban tidak boleh sepihak dalam membuat keputusan," kata Ketua Umum HLKI, Firman Turmantara saat ditemui di kawasan Jalan Purnawarman, Bandung, Kamis (3/1/2014).

Akibat keputusan sepihak, kata Firman, kenaikan TDL dapat dibatalkan dan batal demi hukum. Firman pun mengajak pelanggan listrik PLN untuk memprotes kenaikan TDL. Caranya dengan mengajukan ke pengadilan.

HLKI pun, kata Firman akan melaporkan tindakan PLN yang menaikkan TDL ke Ombudsman RI di Jakarta. Laporan akan dilakukan secepatnya, yakni pada pekan depan. "Pertimbangannya karena azas keseimbangan atau ketidakadilan," katanya.

Pemerintah menaikkan TDL 15 persen secara bertahap pada tahun ini.Kenaikan TDL itu mulai berlaku 1 Januari 2013, khusus bagi pelanggan 1.200 kwh ke atas. (Tribun Jabar/Ida Romlah)

Baca juga:

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas