Proyek PLTP Sarulla Selesai Akhir 2013
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sarulla akan kembali diselesaikan tahap dua. PLTP Sarulla rencananya
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sarulla akan kembali diselesaikan tahap dua. PLTP Sarulla rencananya akan memberikan tenaga listrik yang besar untuk wilayah Sumatera Utara.
Hal ini ditandai dengan penyerahan Persetujuan Amandemen (Energy Sale Contract) (ESC) atau Joint Operation Contract (JOC) Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sarulla dengan kapasitas 3x110 Mega Watt (Mw) kepada PT PLN (Persero) dan Pertamina Geothermal Energy (PGE).
"Akhirnya bulan April ini kita selesaikan, sekarang tinggal realisasi proyeknya," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, Jakarta, Kamis (11/4/2013).
PLTP Sarulla adalah pembangkit listrik yang terbesar di dalam program Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik 10.000 MW Tahap II, di mana hampir 50 persen-nya (4952 MW) berasal dari panas bumi. Bahkan di dunia, PLTP Sarulla adalah termasuk dalam geothermal yang terbesar di dalam single-contract (the world’s largest single-contract geothermal power plant) dan akan sangat mempercepat pencapaian sasaran elektrifikasi di Indonesia.
Proyek tersebut membutuhkan investasi sekitar 1,5 miliar dollar AS yang didanai oleh partisipasi swasta – yang dipimpin oleh Medco Energi dengan konsorsium perusahaan multinasional Itochu, Kyushu dan Ormat – yang terdiri dari equity 20 persen dan pinjaman lunak dari Japan Bank for International Corporation (JBIC) 80 persen, melalui skema IPP (Independent Power Producer).
Proyek yang sempat dihentikan di tahun 1997 karena krisis ini kemudian mulai berjalan lagi sejak tahun 2003, namun sering mengalami “bottleneck”. Proses “debottlenecking” PLTP Sarulla ini dikawal langsung oleh Wakil Presiden Boediono lewat Rapat Koordinasi tentang Kelistrikan yang dilakukan berkala.
Dimulai dengan renegosiasi tarif listrik yang ditetapkan oleh Menteri ESDM, berlanjut dengan pembahasan amandemen ESC/JOC antara konsorsium SOL dengan dua BUMN – PLN dan Pertamina – yang dikawal oleh Menteri BUMN, hingga sampai terbitnya SJKU yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.