APINDO Dukung Judivical Review ke MA Permenakertrans
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mempertanyakan beberapa substansi yang tertuang di dalam Peraturan Menteri
Editor: Hendra Gunawan
![APINDO Dukung Judivical Review ke MA Permenakertrans](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20130228_Demo_Buruh_Tolak_RUU_Kamnas_5401.jpg)
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mempertanyakan beberapa substansi yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 19 Tahun 2012 yang dinilai merugikan para pengusaha.
“Ada upaya hukum yang dilakukan asosiasi,” kata Anthony Hilman, Ketua Sektor Advokasi Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) , ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2013).
Menurut Hilman, APINDO bersama KADIN mendukung upaya gugatan Permenakertrans ke Mahkamah Agung (MA) demi membatalkan terbitnya Permen tersebut.
“Karena, ada beberapa substansinya bertentangan dengan undang-undang. Di dalam Permen itu, mereka membuat pembatasan yang di dalam undang-undang hal itu tidak dibatasi. Mereka juga mengatakan bahwa syarat perusahaan outsourcing harus berbentuk PT (Perseroan Terbatas), padahal, di dalam hukum RI, ada tiga jenis badan usaha, yakni PT, Yayasan dan Koperasi,” jelasnya.
Hilman menyatakan, seharusnya, dalam hal ini Pemerintah duduk bersama dengan para pengusaha untuk membahas lebih lanjut mengenai Permenakertrans yang dinilai tidak menguntungkan para pelaku usaha.
“Tentu agar terjadia sebuah diskusi. Dalam ini pemerintah juga bisa memberikan penjelasan mengenai kejelasan aturan dan iplementasi dari Permen itu. Ini saya rasa yang harus dilakukan untuk jangka pendek. Untuk jangka panjangnya, pemerintah harus segera melihat kembali Permen ini dengan melihat kajian akademik juga,sehinggakemudian tidak menimbulkan kontroversi,” kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.