TV Kabel Ilegal Gerus TV Berbayar
Pertumbuhan televisi (TV) kabel illegal yang hampir 5 tahun belakangan ini angkanya terus menggeliat tidak hanya akan menggerus
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertumbuhan televisi (TV) kabel illegal yang hampir 5 tahun belakangan ini angkanya terus menggeliat tidak hanya akan menggerus pertumbuhan usaha operator TV berlangganan resmi. Diperkirakan saat ini jumlah pelanggan TV kabel illegal yang terus meroket hingga dua juta konsumen.
Jumlah itu jauh lebih besar dibandingkan dengan PT. MNC Sky Vision, Tbk (MSKY) pemegang merek dagang Indovision dan Top TV sekaligus pemimpin 71 persen pangsa pasar TV berlangganan di Indonesia. Per Desember 2012, MSKY mampu menjaring lebih dari 1,72 juta pelanggan dengan pertumbuhan rata –rata per bulan lebih dari 50.000 pelanggan.
Keberadaan kabel jaringan operator TV Kabel Illegal yang menempel ditiang listrik dirasakan telah sangat mengganggu. Padahal secara estetika bisa merusak pemandangan lingkungan, penempatan kabel tanpa izin pengelola tiang listrik pun telah mengancam kelancaran distribusi listrik ke pelanggan.
Selain itu guna mendulang laba besar serta menekan biaya operasional, berbagai kegiatan melanggar hukum pun kerap dilakukan TV Kabel ilegal. Tak hanya melakukan pembajakan program siaran (content) guna menghindari timbulnya biaya program siaran (content cost).
Ditemukan kasus TV Kabel Illegal yang menempatkan kabel jaringan pelanggan dengan menumpang tiang listrik yang notabenenya merupakan asset negara dibawah pengelolaan anak perusahaan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT. Indonesia Comnets PLUS (Icon Plus).
Selaku penguasa penuh tata kelola tiang listrik, Icon Plus mengaku bahwa saat ini sedang membenahi kontrak sewa tiang setiap TV kabel di Indonesia karena sudah dinilai berpotensi mengancam kelancaran distribusi listrik ke pelanggan.
Manajer kemitraan Icon Plus, Lantip Sasminto menjelaskan selaku pengelola yang menjaga infrastruktur tersebut secara ketat karena termasuk kategori asset negara maupun pemberdayaan tiang mengaku memberikan kesempatan bagi badan usaha untuk memanfaatkan.
"Kita memberdayakan tiang untuk dijadikan infrastruktur telematika yang bisa dimanfaatkan secara optimal oleh setiap badan usaha semisal TV kabel. Sepanjang diikuti dengan kontrak tentunya penggunaanya resmi, namun jika tidak jelas masuk kategori ilegal," katanya di Jakarta, Jumat (26/4/2013).
Guna membatasi gerak TV Kabel illegal, Icon Plus kedepan akan membuat ketentuan kontrak sewa tiang listrik yang lebih ketat dari sebelumnya. Misalkan jika selama ini tv kabel hanya cukup menyertakan izin penyelenggaraan penyiaran. Kedepan lebih dari itu para tv kabel juga harus menyertakan lisensi sebagai distributor channel resmi dari pemegang hak siar.
Dijelaskannya, bila melebihi kapasitas beban, fungsi utama tiang sebagai jalur pasokan listrik kepelanggan akan terganggu. Terlebih jika pemasangan kabel tidak mengikuti prosedur yang aman, aksi nekat pemain TV Kabel Illegal sudah mengusik keamanan pelanggan.
Soal maraknya TV Kabel Illegal yang melakukan pembajakan siaran dari operator resmi. Icon Plus mendukung penuh upaya law enforcement dari Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) selaku asosiasi perusahaan TV berlangganan resmi di Indonesia.
"Icon Plus mendukung langkah APMI untuk bersama-sama memberantas TV kabel ilegal melalui jalur hukum yang sah. Tidak jarang kami juga sering melakukan penertiban gabungan dengan memutuskan jaringan tv kabel illegal. Terlebih aksi mereka sudah cukup mengusik distribusi listrik ke pelanggan sehingga perlu dilakukan upaya tegas untuk menertibkannya,” imbuh Lantip.
Legal Coordinator APMI, Handiomono juga membenarkan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan Icon Plus untuk menyiapkan strategi memerangi tv kabel ilegal.
"APMI sudah berkomunikasi dengan Icon Plus selaku pengelola tiang listrik PLN untuk bersama memberikan efek jera bagi tv kabel ilegal di seluruh Indonesia. Segera kami juga akan membuat kerjasama strategis untuk menekan maraknya bisnis tv berlangganan ilegal tersebut," kata Handiomono.