Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Chevron Kena Kasus, SKK Migas Khawatir Investasi Hulu Migas Menurun

hal tersebut dapat berdampak buruk terhadap iklim investasi di sektor hulu minyak

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
zoom-in Chevron Kena Kasus, SKK Migas Khawatir Investasi Hulu Migas Menurun
Chevron logo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) merasa prihatin terhadap kejadian yang menimpa pekerja PT Chevron Pacific Indonesia terkait kasus bioremediasi dan khawatir hal tersebut dapat berdampak buruk terhadap iklim investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi Indonesia.

Saat ini pimpinan SKK Migas dan pimpinan para KKKS produksi berupaya menenangkan kekhawatiran puluhan ribu pekerja hulu minyak dan gas bumi agar mereka masih tetap bisa fokus bekerja seperti biasa.

Kepala Bagian Humas SKK Migas Elan Biantoro menjelaskan berdasarkan prinsip kontrak kerja sama jika memang terbukti ada permasalahan dalam pelaksanaan kontrak maka hal tersebut merupakan permasalahan hukum perdata.

Selain itu, SKK Migas juga telah melakukan suspended account sesuai Pedoman Tata Kerja yaitu seluruh biaya operasi yang terkait bioremediasi telah ditangguhkan sehingga tidak terjadi kerugian negara.

"Meski demikian, kami meyakini bahwa pekerjaan bioremediasi adalah pekerjaan yang perlu dilakukan untuk menjaga lingkungan sesuai dengan aturan yang ada di Kementrian Lingkungan Hidup," ujar Elan, Jum'at (10/5/2013).

Dia mengkhawatirkan kasus bioremediasi chevron dapat mengganggu iklim investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi yang pada akhirnya dapat menghambat upaya Pemerintah untuk menaikkan produksi serta
meningkatkan cadangan minyak dan gas bumi nasional.

"Kepada para pekerja Chevron. Kami menyampaikan empati yang sebesar-besarnya. Kami juga berharap pekerja Chevron tidak perlu berkecil hati dan tetap bekerja dengan baik," papar Elan.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diketahui Pengadilan Tipikor memvonis tersangka Riscky Prematuri 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan tersangka Herlan bin Ompu 6 tahun dan
denda Rp 250 juta.

Keduanya juga dikenakan kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar sekitar 9,9 juta dollar AS.

Keduanya adalah pimpinan perusahaan jasa bioremediasi  (PT. Green Planet dan PT. Sumigita) di lapangan minyak KKKS Chevron Pacific Indonesia.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas