Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mobil Murah Datang, Pedagang Mobil Bekas Tak Galau

Pedagang mobil bekas tidak terlalu merisaukan mobil murah ramah lingkungan atau Low Cost and Green Car (LCGC) di Indonesia.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Mobil Murah Datang, Pedagang Mobil Bekas Tak Galau
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2012 PT Astra Daihatsu Motor (ADM) memboyong mobil murahnya yakni Astra Daihatsu Ayla. Mobil tersebut pun jadi primadona di booth Daihatsu yang mengusung tema besar Daihatsu Sahabatku atau Best Friend of Life . di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2012). (Tribun Jakarta/Jeprima) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedagang mobil bekas tidak terlalu merisaukan mobil murah ramah lingkungan atau Low Cost and Green Car (LCGC) di Indonesia. Sebabnya, harga jual mobil murah ditengarai bakal melorot 10 hingga 40 persen dari harga awal.

"Kita tidak terganggu, mobil baru dan mobil second beriringan, harga city car second turun, nggak berpengaruh, dia dapat murah, jualnya nggak mahal," kata Senior Manager Marketing Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Herjanto Kosasih saat ditemui Tribunnews di Jakarta, Rabu (19/6/2013).

Pemerintah berencana membebaskan bea masuk (BM) mesin, perakitan dan komponen mobil berbasis LCGC dalam waktu dekat. Fasilitas itu ditujukan untuk memikat pembangunan dan pengembangan mobil murah ramah lingkungan di dalam negeri.

Untuk memuluskan rencana itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 76/PMK Oil/ 2012 tertanggal 21 Mei 2012 yang telah diundangkan pada 22 Mei 2012 dan berlaku 30 hari sejak diundangkan atau berlaku mulai pekan depan. PMK itu merupakan perubahan atas Permenkeu No 176/PMK 011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal.

Selain membebaskan bea masuk, pemerintah memberikan perpanjangan waktu impor selama setahun kepada perusahaan yang memperoleh pembebasan bea masuk, namun belum merealisasikan importasi dalam waktu empat tahun akibat tata niaga impor.

Pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan melalui pengaturan pemindahtanganan mesin atau barang dan bahan mobil berbasis LCGC serta mewajibkan penyampaian laporan realisasi impor.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas