KPPU Belum Terima Info Soal Rencana XL Mengakuisisi AXIS
Penggabungan kedua provider tersebut diyakini bisa menguntungkan XL
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) A. Junaidi mengatakan bahwa PT XL Axiata Tbk selaku perusahaan operator telepon seluler belum memberitahukan mengenai niatnya mengakuisisi PT AXIS Telekom Indonesia(AXIS). Penggabungan kedua provider tersebut diyakini bisa menguntungkan XL.
Sebab,XL memiliki frekuensi yang lumayan besar di pasar seluler Indonesia. Misalnya, di 3G dari tiga blok kepemilikan XL menjadi lima blok.
Sementara di 1.800 MHz dari 7,5 MHz, XL bisa menjadi 22,5 MHz atau setara dengan alokasi yang dimiliki Telkomsel.
Saat ini XL Axiata memiliki lisensi di frekuensi 900 MHz, 2.100 MHz, dan 1.800 MHz. Sementara Axis hanya memiliki lisensi di frekuensi 1.800 MHz dan 2.100 MHz.
"Mereka belum melakukan pemberitahuan ke kita sebagaimana diatur PP 57/ 2010,"kata Junaidi.
Junaidi mengatakan dalam aturan PP Nomor 57 Tahun 2010 secara jelas diatur prosedur konsultasi dan notifikasi untuk transaksi merger dan akuisisi dengan akumulasi aset perusahaan yang terlibat di atas Rp 2,5 triliun.
KPPU kata Junaidi nantinya akan menghitung Herfindahl-Hirschman Index (HHI) sebelum dan sesudah akuisisi terjadi. HHI biasanya untuk mengetahui penguasaan pangsa pasar dari masing-masing pemain.
Dalam pelaporan rencana merger atau akuisisi juga diwajibkan dicantumkan rencana bisnis tiga tahun ke depan dan data pangsa pasar pesaingnya. Hingga Mei 2013, KPPU telah menerima 21 notifikasi .
“Kami nanti yang menentukan dampak dari akuisisi itu ke HHI. Karena itu perlu pelaporan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.