Pemerintah Berlakukan Pajak UKM Hari Ini
Mulai hari ini, Senin (1/7/2013), pajak untuk usaha kecil menengah (UKM) resmi diterapkan.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai hari ini, Senin (1/7/2013), pajak untuk usaha kecil menengah (UKM) resmi diterapkan. Pelaku UKM yang omzetnya dibawah Rp 4 miliar, wajib membayar pajak sebesar 1 persen.
Pajak UKM yang bernaung di bawah Perpres No.46/2013 ini telah diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 12 Juni 2013 lalu.
Erwin Aksa, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang UKM dan Koperasi, mengatakan disparitas tarif dengan regulasi sebelumnya dapat membuat pelaku UKM tergoda menurunkan omzetnya menjadi di bawah Rp 4 miliar per tahun.
Erwin mengatakan, pelaku UKM tergoda menurunkan nilai omzet usahanya menjadi di bawah Rp 4 miliar sebab adanya disparitas tarif yang jauh antara Perpres No.46/2013 sebesar 1 persen dan tarif PPh Badan (UU Nomor 36 2010) sebesar 25 persen.
”Disparitaf tarifnya jauh sekali. Peluang UKM yang omzetnya di atas Rp 4 miliar menurunkan nilai omzetnya menjadi di bawah Rp 4 miliar sangat besar. Bagaimana cara mengatasi ini, kita belum tahu,” ujar Erwin, Senin (1/7/2013).
Sebab itu, Kadin berharap agar celah semacam ini secepatnya diantisipasi oleh pemerintah. Dikatakan Erwin, Kadin mengapresasi substansi Perpres No.46/2013 ini. Namun sebaiknya, motif pengenaan pajak UKM Ini sebaiknya tidak hanya bersifat pungutan atau fiskal.
Menurutnya, pajak tersebut harus mampu menjadi semacam insentif, sarana atau alat menaikkan status pengusaha UKM yang selama ini berjalan di tempat. "Utamanya pengusaha kecil bisa naik kelas atau scaling up bisnis mereka," kata Erwin.
Erwin menjelaskan, pajak ini bukan menjadi beban baru bagi pelaku UKM. Pajak ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk pelaku UKM untuk mampu mengakses modal, pasar, dan sumber daya manusia.
Tidak hanya itu, dengan adanya pajak ini perusahaan kecil nantinya akan memperoleh Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP). Perusahaan UKM juga akan terdorong mengelola perusahaannya secara profesional dan tata kelola yang bagus (best practice).
"Hal-hal semacam ini nantinya yang membuat UKM bisa diperhitungkan oleh lembaga keuangan untuk memperoleh akses modal. Mereka terlihat lebih bankable, bisa juga ini menjadi insentif atau media untuk menjaring UKM agar mereka nantinya mampu masuk ke lembaga keuangan mencari modal, menerobos pasar, dan mencari SDM-SDM profesional," jelas Erwin.
Oleh karena itu, Kadin meminta agar pemerintah lebih kencang mendorong akses permodalan, pasar, dan SDM setelah implementasi regulasi ini. Karena, tak hanya naik kelas, UKM Indonesia ke depan juga dituntut harus berdaya saing tinggi, guna menghadapi Asean Economic Community (AEC) 2015.
"Pelaku UKM nanti akan lihat apa dampaknya bagi mereka dengan adanya pajak itu. Apakah akses permodalan masih tetap sulit, biaya dana atau bunga bank tetap tinggi, akses pasarnya ribet, infrastruktur masih semacam dulu? Dunia usaha akan lihat ke sana," kata Erwin.
Menurut Erwin, pemerintah sebaiknya mengintensifkan sosialisasi pajak UKM menjelang penerapannya pekan depan. “Minggu ini sudah mulai implementasi, pelaku UKM ingin tahu administrasinya seperti apa dan pembukuan dan pencatatan macam yang dibutuhkan. Saya khawatir pelaku UKM-nya kaget-kaget nanti dikenakkan pajak,” ujar Erwin.