Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mobil Murah Dibanderol Maksimal Rp 95 Juta

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, akhirnya menerbitkan kebijakan tentang mobil murah dan ramah

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mobil Murah Dibanderol Maksimal Rp 95 Juta
Daihatsu Ayla 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, akhirnya menerbitkan kebijakan tentang mobil murah dan ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC). Dalam kebijakan yang yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian 33/M-IND/PER/7/2013 itu, ditetapkan harga maksimal mobil adalah Rp 95 juta berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Pemegang Merek.

Melalui pengumuman di situs resmi Kemenperin, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Sabtu (13/7/2013) menyampaikan bahwa selain syarat harga maksimal, industri otomotif yang ingin memproduksi mobil LCGC juga harus memenuhi beberapa syarat lainnya.

Di antaranya, kendaraan dengan motor bakar cetus api berkapasitas isi silinder 980 hingga 1.200 cc dan motor diesel berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc, memiliki tingkat konsumsi BBM minimal 20 kilometer perliter.

Untuk jenis BBM yang dipakai motor bakar cetus api harus sesuai spesifikasi minimal Research Octane Number (RON) 92. Sedangkan untuk motor diesel, harus sesuai spesifikasi Cetane Number (CN) 51.

Syarat berikutnya, radius putar dan jarak terendah dari permukaan tanah diatur di dalam petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Permenperin.

Lalu, juga diatur mengenai ketentuan penggunaan tambahan merek, model, dan logo yang menceriminkan Indonesia. Terkait besaran harga, meski ditetapkan harga maksimal, namun rupanya masih bisa disesuaikan dalam situasi tertentu.

Misalnya saja terjadi perubahan pada kondisi atau indikator ekonomi  seperti inflasi, kurs nilai tukar Rupiah, dan perubahan harga bahan baku. Selain itu, penggunaan transmisi otomatis dan atau teknologi pengaman penumpang juga bisa menjadi pertimbangan penetapan harga.

Berita Rekomendasi

“Untuk penyesuaian harga berdasarkan penggunaan teknologi transmisi otomatis maksimum sebesar 15 persen, sedangkan untuk penggunaan teknologi pengaman penumpang maksimum sebesar 10 persen,” kata M S Hidayat. (Eben Haezer Panca)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas