Kementerian ESDM Tak Bisa Awasi Tender Minyak Mentah
Kementerian Energi dan Sumber Daya mengaku tidak bisa mengawasi seluruh kegiatan hulu migas.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya mengaku tidak bisa mengawasi seluruh kegiatan hulu migas. Dalam hal ini Kementerian ESDM tak bisa memeriksa semua tender penjualan minyak mentah.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menjelaskan kebijakan dan tanggung jawab tender ada di SKK Migas. Jika SKK Migas ingin mengganti deputi, mengajukan anggaran, mengubah target, Jero bisa mengawasi hal tersebut. Namun lain halnya dengan tender.
"Kalau tender mereka ada bagian sendiri yang jumlah sekian, teknis tender tanya ke sana," ujar Jero Wacik di kantor Kementerian ESDM, Kamis (15/8/2013)
Jero menegaskan tidak lepas tangan dalam kasus Rudi Rubiandini. Selama masih dalam kapasitasnya sebagai Pengawas SKK Migas, Jero terus memantau segala program lembaga yang mengatur hulu migas dalam negeri.
Mengenai kasus Rudi Rubiandini menerima suap dari Kernel Oil Plt Ltd, Jero Wacik menegaskan hal itu sulit dipantau. Pasalnya bisnis seperti itu adalah skala kecil yang tidak berhubungan dengan instansi SKK Migas, melainkan bisnis antara Rudi Rubiandini dengan perusahaan trader yang tidak tergabung dalam Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
"Tidak semua harus diawasi. Kan ada yang kecil-kecil seperti itu (kasus Rudi Rubiandini)," jawab Jero.
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini tertangkap tanganKPK di rumah dinasnya, Jalan Brawijaya VIII Nomor 30, Jakarta Selatan, Selasa (13/8) malam.
KPK menangkap basah Rudi menerima suap dari utusan Kernel Oil Pte Ltd, perusahaan trading minyak yang ingin memenangkan tender minyak mentah SKK Migas.
Saat ini KPK menemukan barang bukti uang sebesar 400 ribu dollar AS, 90 ribu dollar AS, dan 127 ribu dollar Singapura. Rudi Rubiandini pun menjadi tersangka bersama Simon Tanjaya dari Kernel Oil Pte Ltd dan Deviardi pelatih golf Rudi Rubiandini.