Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

SKK Migas Berharapo Tidak Dibubarkan

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menegaskan lembaganya masih diperlukan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in SKK Migas Berharapo Tidak Dibubarkan
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini dibawa keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2013). Rudi Rubiandini ditangkap KPK Selasa (13/8/2013) malam karena diduga menerima suap dari pihak swasta. Dari rumah mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang 490.000 dolar AS dan 127.000 dolar Singapura serta motor gede (moge) merek BMW. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menegaskan lembaganya masih diperlukan untuk mengawsi kegiatan industri hulu migas di Indonesia. Untuk itu, tidak patut wacana pembubaran SKK Migas kembali dihembuskan.

Kepala Humas SKK Migas Elan Biantoro mengatakan, penangkapan Rudi Rubiandini ini sangat mengejutkan bagi SKK Migas. Apalagi pada November 2012 lalu, lembaga pengawas industri migas BP Migas dibubarkan Mahkamah Konstitusi dan kemudian berganti baju dengan nama SKK Migas. "Saya berharap agar dua kasus ini tidak mendorong munculnya wacana pembubaran SKK Migas," ungkap dia kepada KONTAN, Rabu (14/8/2013).

Sebab, kata dia, walau bagaimanapun lembaga ini tetap penting untuk mengawasi industri migas di Indonesia. "Jikalau dibubarkan siapa yang mengawasi oil and gas," ungkap dia. Elan berharap kasus ini tidak diperlebar lantaran memang tidak mengganggu investasi migas dan beberapa proyek migas.

Pengamat Migas Nasional John Karamoy juga menilai penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini tidak perlu berujung pada pembubaran lembaga SKK Migas.

Karena menurutnya, institusi SKK Migas tidak bersalah. Yang bersalah menurut John, adalah oknum atau orang per orang di dalam institusi SKK Migas. Perilaku oknum yang menerima suap ini bisa disebut sebagai komersialisasi jabatan. Hanya saja, untuk kepentingan siapa komersialisasi jabatan ini dilakukan, apakah untuk kepentingan pribadi ataukah kepentingan kelompok yamg lebih luas.

Dia bilang, semua negara membutuhkan institusi untuk mengawasi industri hulu migas atas nama pemerintah. Di negara bagian Texas, Amerika Serikat misalnya, lembaga yang mengawasi industri hulu migas dan industri ekstraktif lainnya bernama Railroad Commision. Lembaga ini mulanya bertugas mengawasi perkeretapian. Namun kewenangannya kemudian diperluas pada industri hulu migas. (Agustinus Beo Da Costa)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas