BPJT: Kenaikan Tarif Tol Untuk Ciptakan Iklim Kondusif Investasi
Pelaksanaan penyesuaian tarif jalan tol setiap dua tahun sekali dinilai penting sebagai upaya menciptakan iklim investasi bidang jalan
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan penyesuaian tarif jalan tol setiap dua tahun sekali dinilai penting sebagai upaya menciptakan iklim investasi bidang jalan tol yang kondusif. Penyesuaian itu sendiri memang telah diatur dalam UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan yang menyebutkan tarif tol bisa dinaikkan apabila telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Kementerian PU ingin membuat iklim investasi tol tetap baik, agar investor mau masuk,” sebut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Ghani Ghazaly Akman, Kamis (19/9/2013)
Dalam Diskusi Media tersebut, turut hadir pembicara lainnya yaitu Direktur Utama PT Jasa Marga Adityawarman, Anggota Komisi V DPR-RI Nursyirwan Soejono, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Surdayatmo dan Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia, Ipoeng Poernomo.
Ghani menyatakan saat ini investasi bidang tol mulai diminati tidak hanya oleh investor lokal, tetapi juga luar negeri. Dia mencontohkan, ada minat dari beberapa investor asing dari India dan Perancis untuk mengoperasikan jalan tol Medan – Kualanamu di Sumatera Utara.
“Kalau sekarang diganggu (spekulasi penolakan penyesuaian tarif), kan tidak baik,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian PU akan melakukan penyesuaian tarif 14 ruas tol dalam waktu dekat. Ghani menegaskan, penyesuaian tarif tol tidak dilakukan serta-merta, tetapi sangat memperhatikan pemenuhan SPM yang dilakukan operator. SPM yang dinilai meliputi kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, kecepatan transaksi, mobilitas, keselamatan, serta unit pertolongan.
BPJT pun melakukan pengawasan SPM seluruh ruas tol yang beroperasi secara teratur dalam periode enam bulan sekali. Ghani meminta kepada para operator agar pelayanan sesuai SPM tidak dipandang perlu hanya ketika menjelang penyesuaian tarif, namun merupakan hal pokok pelayanan kepada para pengguna jalan tol.
Berdasarkan kajian BPJT, saat ini ada lima ruas tol yang dinilai tidak memenuhi SPM. Kelima ruas tersebut yaitu Tol Cawang – Tomang – Grogol, Tol Bandara Soekarno-Hatta – Prof Sedyatmo, Tol Jakarta – Cikampek, Tol Surabaya – Madura, Tol Kanci – Pejagan.
“Untuk Kanci – Pejagan sudah lebih dari dua tahun, belum masuk-masuk (memenuhi SPM), sehingga tarifnya masih terus kita tunda,” terang Kepala BPJT.