Perlu Kordinasi Untuk Memuluskan Penjualan Bank Mutiara
Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution menilai, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) perlu berkordinasi
Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution menilai, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) perlu berkordinasi Kementerian/Lembaga (K/L) terkait penjualan Bank Mutiara.
Menurut Darmin, aturan tegas soal penjualan Bank Mutiara menjadi penting, karena sejauh ini belum ada aturan tegas yang menjelaskan soal turunan UU tentang penjualan Bank Mutiara itu.
"Justru sebelum dilakukan ( penjualan Bank Mutiara) dibuat aturannya. Pada waktu buat aturannya, bicaralah dengan berbagai instansi lain. Bicaralah dengan Kejaksaan dan Kepolisian, supaya terdapat kesepakatan dan kesepahaman mengenai kemungkinan unsur pidana didalamnya," kata Darmin, dalam Seminar LPS, di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa, (24/92013).
Unsur pidana itu akan muncul karena berbagai kemungkinan yang akan timbul seperti waktu tenggat dan dana yang akan dijual kepada investor. Dengan melihat situasi terkini maka ekspetasi awal bisa saja berubah.
"Jika ada perubahan, harga atau schedule pembelian, maka wajib dibuat aturan teknis agar semua pihak bisa memahami keputusan LPS," katanya.
Darmin sendiri menilai LPS perlu memulai komunikasi dan koordinasi yang dimaksudkan itu. Landasannya adalah karena LPS yang memiliki wewenang mendalam terkait penjualan Bank Mutiara.
"LPS harus memulai karena posisinya sebagai penyelenggaranya. Dengan begitu diharapkan tindakan ini jelas dan dapat disetujui berbagai pihak karena kebijakan ini dilakukan dalam respon terhadap situasi perekonomian sewaktu itu," jelas Darmin
LPS sendiri menyatakan telah siap melelang kembali Bank Mutiara pada bulan November 2013 setelah usahanya sejak tahun 2009 tak mendapatkan investor yang mau mengambil alihnya.
"Kita saat ini sedang memproses untuk penawaran tahun 2014 mulai November tahun ini hingga satu tahun mendatang, November 2014, sesuai Undang-Undang,"ungkap Ketua Komisioner LPS Heru Budiargo beberapa waktu lalu.
Mengenai harganya, Heru tidak mau menjelaskan dengan jelas akan dibuka diharga berapa. Hanya saja dirinya mengaku akan menjual dengan harga yang terbaik.
Dengan situasi ini tidak menutup kemungkinan LPS akan menjual harga dibawah Rp 6,7 triliun mengingat sampai sejauh ini belum ada pembeli serius.
Hal ini karena penjualan Bank Mutiara oleh LPS sudah memasuki masa tenggat selama 5 tahun. Sedangkan LPS dipaksa menjual Bank Mutiara dalam kondisi penawaran harga tertinggi diluar Rp 6,7 triliun setelah melewati masa tenggat 5 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.