Ini Tanggapan BCA Atas Sengketa Lahan di Karet
PT Bank Central Asia Tbk akhirnya menjelaskan kasus sengketa tanah di Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk akhirnya menjelaskan kasus sengketa tanah di Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan. BCA mengaku tanah tersebut sudah dikuasai selama lebih dari 20 tahun.
Inge, Sekretaris Perusahaan BCA, mengatakan BCA menguasai tanah tersebut berdasarkan perjanjian pengalihan hak atas tanah tertanggal 30 Desember 2001. "BCA mendapatkan hak dari orang yang membebaskan tanah kepada para penghuni yang menempati bangunan tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/9/2013).
Ia mengatakan, BCA telah mendapatkan Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) tanggal 8 September 2010 No.2123/-1.711.543 dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang isinya memberikan rekomendasi kepada BCA untuk memohon hak atas tanah tersebut kepada kantor pertanahan setempat.
"Penunjukkan itu karena BCA telah menguasai tanah tersebut selama lebih dari 20 tahun berdasarkan Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tanah tanggal 30 Desember 2001 dari orang yang membebeskan tanah kepada penghuni yang memiliki bangunan tersebut," katanya.
Atas dasar itu penyerahan hak dari pihak yang menguasai lahan tersebut dan SIPPT serta rekomendasi Gubernur Provinsi DKI Jakarta maka BCA mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) ke kantor pertanahan jakarta selatan dan Kantor Pertanahan Jakarta Selatan menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No 847/ Karet, seluas 7.800m2 atas nama BCA.
Semenjak itu bangunan digunakan lahan parkir namun semenjak pindah ke menara BCA, Thamrin, Jakarta Pusat lahan tersebut disewakan ke pihak lain sebelum digunakan kembali kepada BCA untuk menyimpan barang dengan penjagaan Satpam BCA.
BCA menganggap aneh karena pada 1 Juni 2013 puluhan orang memasuki lahan BCA dengan mengklaim tanah itu milik Ny. WL Lim Kit Nio berdasarkan Acte Van Eigendom No.6339 No.5.
Padahal dalam UU Pokok Agraria Junto pasal 2 peraturan Menteri Agraria No.2 Tahun 1960 disebutkan bahwa apabila tanah dengan hak Eigendom dimiliki WNI dengan tidak berkewarganegaraan tunggal maka akan dikonversi menjadi HGB dalam jangka waktu 20 Tahun dan berakhir pada 24 September 1980.
Hal ini dipertegas dengan berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 tahun 1979 yang secara tegas dinyatakan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai asal konversi Hak Barat, akan berakhir pada 24 September 1980.
"Sehingga tanah itu sudah menjadi milik negara," katanya.
Sehingga secara logis berdasarkan data di kantor pertanahan dan pemda DKI Jakarta maka tanah tersebut merupakan tanah negara (Kotapraja) yang diberikan Hak Guna Bangunan kepada BCA.
Sehingga menurutnya pengalihan Itu merupakan hal yang benar. BCA sendiri sedang melakukan proses hukum terkait dengan dimasukinya tanah BCA secara melawan hukum yang ditugaskan sekelompok orang dari kuasa hukum Ny. WL Lim Kit Nio.
Seperti diberitakan sebelumnya, dituduh memalsukan surat untuk menguasai lahan, dua Direktur BCA akhirnya dilaporkan ke Mabes Polri.
Mereka adalah Hernawati Nilam, selaku Direktur Group Hukum BCA dan Subur Tan sebagai Direktur Kepatuhan BCA.
Keduanya dilaporkan oleh WL Lim Kit Nio (95), yang mengaku pemilik lahan seluas 7800 meter persegi di Jalan Karet Gusuran 3, RT 12/RW 1, Kelurahan Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan.