Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tahun Depan, Cukai Rokok Tak Jadi Naik

Pemerintah memastikan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2014.

Editor: Sanusi
zoom-in Tahun Depan, Cukai Rokok Tak Jadi Naik
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memastikan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2014. Hal ini dilakukan untuk mengurangi dampak negatif untuk industri rokok yang akan dikenakan pajak daerah 10 persen mulai tahun depan.

"Untuk tahun depan, cukai untuk rokok tidak dinaikan karena ada pajak baru yang diterapkan. Tapi kami tak khawatir dengan pendapatan cukai. Ini karena produksi rokok kan bertambah, jadi otomatis ada kenaikan pendapatan. Intinya target pendapatan cukai d APBN 2014 bakal tercapai," kata Wakil Menteri Keuangan II Bambang P S Brodjonegoro Bambang, Senin (21/10).

Susiwijono Moegiarso, Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menjelaskan kebijakan yang diambil ini sejalan dengan aturan di UU No 28 Thn 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam Penjelasan Pasal 29 menurutnya termuat tabel ilustrasi tentang skema Tarif Cukai Hasil Tembakau (HT) dari tahun 2011 hingga 2015.

"Intinya untuk menjaga keseimbangan beban antara cukai yang harus ditanggung oleh Industri HT dgn kebutuhan fiskal untuk negara, maka dibuat ilustrasi skema tarif cukai. Dimana pada 2014 (awal pengenaan Pajak Rokok) maka tarif cukai HT tidak dinaikkan," tuturnya.

Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) sebelumnya menolak kenaikan tarif cukai 5 persen tahun depan. Sekjen Formasi JP Suhardjo mengatakan, kenaikan cukai yang disertai dengan pajak daerah sebesar 10 persen akan sangat membebani pabrik-pabrik menengah. Pengusaha rokok kecil dapat terancam gulung tikar dan merumahkan pegawainya.

"Kalau dihitung dari data pabrikan kami, yang kami khawatirkan itu ada sekitar 12.000-an orang yang yang bisa kena PHK. Masalahnya ini kan pajak daerah yang diterapkan sudah salah kaprah karena menyalahi Undang-Undang Pajak. Kalau rokok sudah kena kenaikan cukai, lalu ada PPN, lalu dikenai pajak daerah. ini sudah triple tax, kalau di forum internasional ini ditertawakan, ada semacam tarif-tarif yang semacam ini," ucapnya.

Berdasarkan target dalam APBN P 2013, target penerimaan cukai tahun ini di patok sebesar Rp 104,7 triliun. Pada 2014, target tersebut dinaikkan menjadi sebesar Rp 116,2 triliun, atau ada kenaikan sebesar Rp 11,5 triliun. Karenanya selain mengandalkan kenaikan volume rokok, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menggantinya dengan kenaikan cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Berita Rekomendasi

"Kalau tarif cukai HT nggak boleh naik, pasti akan cukup berat ngejar target. Ini karena 95 persen penerimaan cukai adalah dari rokok (HT). Sedangkan faktor yang paling pengaruh untuk penerimaan hanya ada dua, yakni volume produksi dan kenaikan tarif cukai. Gak mungkin hanya mengandalkan kenaikan volume," beber Susiwijono.

Pada tahun ini produksi rokok diperkirakan melebihi 343 miliar batang SKM, SPM, dan SKT. Tahun depan jumlahnya hanya naik sebesar 2 miliar batang saja menjadi 345 miliar batang. tahun ini. Kenaikan tarif cukai rokok tahun ini terbukti berkontribusi besar terhadap kenaikan penerimaan cukai tahun ini.

Per 13 September 2013 pendapatan cukai mencapai Rp 76,3 triliun atau 72,89 persen dari target APBN-P 2013 sebesar Rp 104,7 triliun. Perolehan cukai tersebut seiring dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (HT) berdasarkan PMK 179/PMK.011/2012. Dengan beleid tersebut rata-rata kenaikan cukai rokok mencapai sebesar 8.5 persen, yang mulai berlaku 25 Desember 2012 lalu.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2012 lalu, maka terjadi kenaikan penerimaan cukai sebesar 11,73 persen. Jika dirinci, komposisi penerimaan cukai ini dikontribusi dari Cukai Hasil Tembakau sebesar 96 persen, Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) 3,84 persen dan Cukai Etil Alkohol (EA) 0,14 persen.

Kendati memastikan akan menaikkan cukai MMEA, Ditjen Bea dan Cukai belum bisa menuturkan seberapa besar kenaikan yang akan dilakukan. "Karena untuk HT sudah tidak banyak ruang untuk optimalisasi penerimaan, kami akan fokus ke obyek cukai yang lain, yaitu MMEA. Tapi untuk rencana optimalisasi penerimaan cukai MMEA, masih dibicarakan di BKF (Badan Kebijakan Fiskal kementerian Keuangan-red)," tuturnya.

Ia melanjutkan, strategi berikutnya yang akan dilakukan pemerintah adalah dengan mengubah sistem pelunasan cukai MMEA, dari mekanisme pembayaran ke penggunaan pita cukai. Hal itu dilakukan guna memudahkan pemerintah dalam memungut cukai untuk MMEA.

Selama ini pelunasan cukai dilakukan berdasarkan hasil produksi yang dilakukan oleh produsen MMEA. Hanya, sistem ini rentan terjadi kebocoran, karena hanya berdasarkan data produksi perusahaan. Langkah lainnya adalah, perubahan sistem tarif, dari tarif spesifik atau tarif berdasarkan jumlah produksi (liter) menjadi tarif advolarum atau berdasarkan harga jual.

Hal ini dilakukan supaya terjadi keadilan dalam penerapan tarif, sehingga produsen yang menjual MMEA dengan harga lebih tinggi akan tetap dikenakan cukai sesuai harganya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas