Pengusaha Pipa Migas Pusing Akibat Pajak Bea Masuk
pengusaha bisnis penguliran pipa casing dan tubing untuk industri migas saat ini kebingungan.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha bisnis penguliran pipa casing dan tubing untuk industri migas saat ini kebingungan. Pasalnya bisnis penguliran pipa dibebankan pajak Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Peraturan tersebut berlaku sejak Agustus 2013 hingga 5 Agustus 2017.
Hal yang membuat perusahaan pengulir pipa migas kesal, karena BMTP cuma berlaku untuk mereka. Sedangkan ada beberapa produsen pipa casing dan tubing yang memiliki fasilitas penguliran plus heat treatment (pemanasan) tak perlu bayar bea masuk itu.
"Aturan bea masuk ini hanya menguntungkan produsen yang punya fasilitas pemanasan," ujar Ketua Umum Asosiasi Produsen OCTG & Aksesoris (Proa) Muliana Sukardi, Jumat (25/10/2013).
Muliana menjelaskan Produsen yang punya fasilitas pemasanan dan penguliran membeli bahan baku pipa berkode 7304.29.00.10. Sedangkan yang dimiliki Proa hanya memiliki penguliran mengimpor 7304.20.00.90, kode inilah yang dikenai BMTP.
"Harga pipa baja seamless untuk membor sumur migas, coal bed methane (CBM), dan panas bumi jadi melambung tinggi," ungkap Muliana.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108/PMK.011/2013, pipa casing dan tubing berkode 7304.29.00.90 dikenai BMTP Rp28.000 per kilogram. Nilai ini jauh melampaui harga jualnya ke kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas rerata Rp22.000 per kilogram (kg).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.