Produsen Pipa Migas Keluhkan Bea Masuk Bahan Baku
Produsen pipa migas yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Pipa OCTG dan Accessories (PROA) mengeluhkan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Produsen pipa migas yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Pipa OCTG dan Accessories (PROA) mengeluhkan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) yang dikenakan untuk impor bahan baku produksi mereka.
Pasalnya, semenjak dikenakan BMTP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 108/PMK.11/2013, saat ini harga produk casing, tubing dan aksesori pipa migas yang mereka produksi menjadi kalah bersaing dibandingkan produk sejenis yang diproduksi oleh produsen asing yang membuka usaha sejenis di Indonesia.
Padahal mayoritas anggota PROA merupakan para produsen lokal yang usahanya mulai berkembang seiring maraknya kegiatan eksplorasi migas serta energi panas bumi di Indonesia.
"Keputusan yang diambil pemerintah ini sangat tergesah-gesah karena tidak melibatkan kita sebagai pelaku industri nasional," kata Ketua Umum PROA, Muliana Sukardi dalam keterangan persnya, di Jakarta, Jumat (25/10).
Seperti diketahui, pemerintah melalui Menteri Keuangan baru saja menerbitkan PMK Nomor 108/PMK.11/2013 tentang penerapan BMTP atas produksi dalam negeri, khususnya Casing dan Tubing Ex 7304.29.00.90.
“PMK 108 ini sangat merugikan industri dalam negeri karena penerapan safe guard untuk pipa semi finished maupun finished dikenakan tarif jauh diatas harga produk jadi sebesar Rp 28.000 per kilogram (kg). Padahal harga pipa jenis ini dipasaran rata- rata hanya Rp 22.000 per kg,” ujarnya.
Sebaliknya produsen yang memiliki fasilitas heattreatmen dan penguliran yang populasinya hanya 3 perusahaan dan mayoritas berstatus PMA (Penanaman Modal Asing), justru terbebas dari pengenaan BMTP karena hanya mengimpor bahan baku green pipe dan plain end dengan HS Code 7304.29.00.10.
"Sebenarnya PMK 108 ini melindungi produsen dalam negeri yang mana? Ternyata yang dilindungi adalah produsen yang memiliki fasilitas heattreatment.," ujarnya.
Sekretaris Jenderal PROA Soelasno mengungkap, sejak tahun 2008, pemerintah baik Ditjen Migas, SKK Migas dan Kementerian Perindustrian sudah sangat baik dalam memberikan keberpihakan terhadap produsen dalam negeri, namun tetap menerapkan azas pengadaan yang adil dan kompetitif, yaitu dengan memberikan preferensi harga kepada produsen yang memiliki fasilitas heattreatment, yang mempunyai TKDN di atas 25 persen.
Bahkan penghematan negara yang didapat dari sistem pengadaan ini sampai tahun 2013 lebih dari US$ 47 juta. Namun dengan terbitnya PMK 108 ini pemerintah justru kecolongan, karena hanya beberapa produsen saja yang dilindungi.
"Sudah lebih dari 20 tahun dilindungi toh tidak menjadi industri yang bergerak lebih ke hulu. Seharusnya pemerintah, khususnya Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, lebih khusus Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) melibatkan seluruh pemangku kepentingan, terutama para produsen casing tubing nasional bila hendak menerapkan kebijakan ini," tegasnya.