Mainan Anak Wajib SNI
Pemerintah mulai menerapkan Peraturan Menperin tentang pemberlakuan SNI Mainan Anak hingga 10 Oktober 2013
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mulai menerapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang pemberlakuan standar nasional industri (SNI) Mainan Anak hingga per 10 Oktober 2013 ini. Namun, produsen mainan anak masih diberikan tenggang waktu hingga awal Mei 2014.
“Kita memahami, tidak mudah karena persebarannya luas dan pengusahanya juga beberapa skala kecil. Sehingga Kemendag memberikan tenggang waktu, bahwa pengawasan SNI wajib berlaku tapi pengawasan barang beredar baru akan kami lakukan per Mei 2014,” kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krishnamurti di Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Bayu mengatakan, produsen yang barangnya sudah beredar sebelum 10 Oktober 2013, masih diberi kelonggaran hinggga Mei 2014. Namun bagi produsen mainan anak yang memproduksi barangnya setelah 10 Oktober 2013 sudah harus mengikuti ketentuan SNI tersebut.
Adapun ketentuan terkait SNI mainan anak diantaranya yaitu mainan anak tidak boleh memiliki tepi tajam, mainan anak juga tidak boleh mengandung bahan yang dikatergorikan setara formalin. Selain itu, mainan anak yang terpisah, harus disertai petunjuk jelas untuk memainkannya.
“Mainan anak yang terpisah-pisah dalam ukuran sangat kecil, tidak boleh ditujukan untuk anak di bawah umur 3 tahun,” lanjut Bayu.
Di luar SNI, Kementerian Perdagangan juga menggandeng Komisi Perlindungan Anak dan Kementerian Pendidikan, mengedukasi produsen dan masyarakat terkait mainan yang mempengaruhi perilaku anak.
Hal itu didasari kekhawatiran, banyaknya mainan anak yang membuat anak-anak tak banyak bergerak. “Seperti mainan yang menggunakan layar, game-game seperti itu,” kata Bayu.(Estu Suryowati)