Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Pajak UKM Tanah Abang Baru Rp 128 Juta

Jumlah kios yang terdaftar di dua blok ini adalah 13.000, dengan 8.000 di blok A dan 5.000 di blok B

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Setelah tahapan sosialisasi berakhir, DJP perlu melakukan pemeriksaan apabila memang jumlah pengusaha yang membayar pajak ini minim.

"DJP harus ada sikap. Kesadaran untuk membayar pajak tidak bisa ditunggu terus," ujar Darussalam.

Untuk mengoptimalkan penerimaan dengan pegawai pajak yang minim, menurut Darussalam, DJP perlu menyiasatinya dengan membuat target-target khusus tentang pengusaha UKM mana saja yang potensial untuk dibidik di sektor ini.

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas