Kenaikan BI Rate Harus Diimbangi Pengawasan Moneter Sektor Riil
Ketua REI Setyo Maharso mengatakan bahwa pihaknya mengerti sikap moneter yang diambil oleh BI merupakan tindakan kehati-hatian
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru-baru ini Bank Indonesia (BI) kembali memutuskan menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 7,5 persen. Menurut pengembang dan pengusaha perumahan, kenaikan BI Rate harus diwaspadai karena pasti akan berdampak pada sektor usaha, termasuk real estat.
Ketua REI Setyo Maharso mengatakan bahwa pihaknya mengerti sikap moneter yang diambil oleh BI merupakan tindakan kehati-hatian terhadap defisit Current Account (CA) dan kondisi perekonomian global.
"Tindakan BI tersebut harus diimbangi oleh pengawasan moneter terhadap sektor riil karena pasti dampaknya akan berantai yang akhirnya bisa mengancam pertumbuhan ekonomi," ujar Setyo Maharso memberikan sambutan di Musyawarah Nasional Real Estat Indonesia XIV, Senin (25/11/2013).
Setyo menjelaskan pengawasan moneter diperlukan sebagai upaya perlindungan terhadap pertumbuhan perekonomian di sektor riil agar tidak tergerus atau menyusut.
Bagi pelaku usaha real estat kenaikan suku bunga suatu hal yang sangat ditakuti.
"Dengan masyarakat yang belum memiliki rumah, mimpinya untuk bisa memiliki rumah dengan cara meminjam ke perbankan kini semakin jauh," ujar Setyo.
Sedangkan bagi masyarakat yang sudah bisa membeli rumah dengan cara mencicil KPR, Setyo menjelaskan naiknya beban hidup akibat kenaikan bunga kredit, seolah sudah muncul di depan mata.
"REI mendorong agar pemerintah mengeluarkan paket kebijakan bagi dunia usaha, khususnya bagi rekan-rekan kami pengembang kecil dan menengah," ujar Setyo.