5 Desember, Tarif Tol Ruas Dalam Kota Mulai Naik
Tarif sejumlah ruas tol dalam kota dipastikan naik dalam waktu dekat.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarif sejumlah ruas tol dalam kota dipastikan naik dalam waktu dekat.
Penyesuaian tarif tol ruas dalam kota (Cawang-Tomang-Grogol-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit) berlaku setelah Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menilai operator jalan tol dalam kota telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Danis H Sumadilaga, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum (PU), mengatakan pemenuhan SPM menjadi aspek penting dalam menetapkan penyesuaian tarif tol.
Dengan alasan tersebut, maka tol dalam kota yang memiliki panjang 50,6 km tersebut seharusnya mengalami penyesuaian tarif bersama 13 ruas tol lainnya pada 11 Oktober lalu namun ditunda.
"Tol dalam kota ini seharusnya sudah berlaku tarif tolnya pada 11 Oktober lalu berbarengan dengan 13 ruas tol lainnya," ujar Danis, Jumat (29/11/2013).
Menteri PU Djoko Kirmanto telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang Penyesuaian Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta pada 28 November 2013. Berdasarkan SK nomor ditetapkan tarif baru golongan I ruas tersebut menjadi Rp 8.000 yang sebelumnya adalah Rp 7.000.
Tarif Lama
Golongan I Rp 7.000,
Golongan II Rp 8.500,
Golongan III Rp 11.500,
Golongan IV Rp 14.000,
Golongan V Rp 17.000.
Tarif Baru
Golongan I Rp 8.000,
Golongan II Rp 10.000,
Golongan III Rp 13.000,
Golongan IV Rp 16.000,
Golongan V Rp 19.000.