Biaya Masuk bandara Halim Masih Rp 30 Ribu
Menetapkan Rp 30 ribu per orang sebagai pungutan layanan bandara
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak pengelola Bandara Halim Perdanakusuma Angkasa Pura II (AP II), menetapkan Rp 30 ribu per orang sebagai pungutan layanan bandara atau passenger service charge (PSC).
"Sementara masih Rp 30.000, Kita pakai tarif yang lama," kata General Manager PT Angkasa Pura II, Iwan Khrishadianto di Bandara Halim Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Iwan berharap ada kenaikan tarif pasca dilakukan penataan dan renovasi terminal di Bandara Halim. Namun penentuan tarif tetap harus memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari regulator dan lembaga perlindungan konsumen.
"Harus ada persetujuan YLKI. AP II nggak bisa tentukan," katanya.
Seperti diketahui tarif layanan yang juga dikenal sebagai airport tax di Bandara Soekarno-Hatta untuk rute penerbangan domestik hanya Rp 40.000 per penumpang. Ketika beroperasi pada 10 Januari 2014, Bandara Halim hanya melayani penerbangan domestik berjadwal.
"Kita nggak ada internasional untuk yang reguler. Kalau carter ada," kata Iwan.
Untuk diketahui, penerbangan di Soekarno-Hatta sudah sangat padat, sehingga pemerintah memindah 64 flight ke Halim mulai 10 Januari 2014. Kebijakan ini, diperkirakan baru mengurangi 5 persen penerbangan di Cengkareng.
Beberapa maskapai juga siap memindahkan sebagian rute ke Halim adalah Citilink, Garuda, Kalstar, Sky, AirAsia, Jatayu, Lion/Batik Air, Tigerair Mandala dan Sriwijaya Air.