Kerugian Pertamina Tidak Merugikan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan terjadinya kenaikan harga elpiji 12 kg akibat kerugian Pertaminan sebagai BUMN
Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Arif Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan terjadinya kenaikan harga elpiji 12 kg akibat kerugian Pertaminan sebagai BUMN, bukanlah kerugian negara.
"Kerugian selama setahun yang mencapai Rp 7,73 triliun bukan kerugian negara tapi korporasi," kata Hadi Purnomo, Ketua BPK, di Jakarta, senin (6/1/2014).
Apakah dengan dalil itu maka Pertamina bisa mengurangi kenaikan harga gas 12 kg?
Hadi tidak menjawab, ia hanya berkata bahwa pemerintah tidak memiliki wewenang dalam menaikkan atau menurunkan harga gas 12 kg.
"Itu ditentukan dalam RUPS Pertamina, kapasitas BPK hanya dalam memeriksa audit bahwa Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp 7,73 triliun (temuan 2011 sampai dengan Oktober 2012 dan rekomendasi ini yang dijadikan rujukan untuk menaikkan harga gas 12 kg sebesar Rp 3.500 per kg)," katanya.