Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kerugian Pertamina Tidak Merugikan Negara

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan terjadinya kenaikan harga elpiji 12 kg akibat kerugian Pertaminan sebagai BUMN

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kerugian Pertamina Tidak Merugikan Negara
Warta Kota/Nur Ichsan
MIGRASI KE GAS ELPIJI 3 KILO - Pekerja sedang melakukan bongkar muat gas elpiji melon 3 kilogram di sebuah pangkalan di Jalan Tubagus Angke, Rt 08/10, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Jumat (3/1). Sejak adanya kenaikan dan kelangkaan gas elpiji 12 kilogram non subsidi, kini kebanyakan penggunanya beralih menggunakan gas melon, sehingga gas milik rakyat kalangan bawah ini permintaannya meningkat dan terancam langka di pasaran. (warta kota/nur ichsan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Arif Wicaksono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan terjadinya kenaikan harga elpiji 12 kg akibat kerugian Pertaminan sebagai BUMN, bukanlah kerugian negara.

"Kerugian selama setahun yang mencapai Rp 7,73 triliun bukan kerugian negara tapi korporasi," kata Hadi Purnomo, Ketua BPK, di Jakarta, senin (6/1/2014).

Apakah dengan dalil itu maka Pertamina bisa mengurangi kenaikan harga gas 12 kg?

Hadi tidak menjawab, ia hanya berkata bahwa pemerintah tidak memiliki wewenang dalam menaikkan atau menurunkan harga gas 12 kg.

"Itu ditentukan dalam RUPS Pertamina, kapasitas BPK hanya dalam memeriksa audit bahwa Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp 7,73 triliun (temuan 2011 sampai dengan Oktober 2012 dan rekomendasi ini yang dijadikan rujukan untuk menaikkan harga gas 12 kg sebesar Rp 3.500 per kg)," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas