Freeport dan Newmont Tidak Punya Niat Gunakan Smelter
Hingga saat ini hanya PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara diperbolehkan untuk melakukan ekspor mineral.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini hanya PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara diperbolehkan untuk melakukan ekspor mineral.
Hak khusus tersebut diberikan pemerintah karena Freeport dan Newmont punya pabrik pengolahan mineral (smelter) di Gresik, Jawa Timur.
Marwan Batubara, Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (Iress), menilai Freeport dan Newmont tidak menggunakan smelter untuk melakukan pengolahan barang tambang. Smelter yang ada di Gresik, menurut Marwan hanya kamuflase Freeport dan Newmont untuk terlihat punya itikad baik mengolah bahan mentah mineral jadi barang jadi.
"Pada dasarnya Freeport dan Newmont tidak punya niat baik," ujar Marwan, Selasa (7/1/2014).
Marwan pun meminta ketegasan sikap dari pemerintah terhadap larangan ekspor bahan mentah mineral yang tercantum dalam UU Minerba no.4 tahun 2009. Dalam hal ini Marwan tak ingin Freeport dan Newmont diberi pengecualian untuk melakukan ekspor.
''Tidak ada relaksasi dan jangan ada pengecualian terutama untuk Freeport dan Newmont,'' tegas Marwan.
Marwan menilai UU Minerba berbeda dari yang diamanatkan di pasal 170 peraturan pemerintah No 4 Tahun 2009. Dalam pasal tersebut mengatakan pemegang kontrak karya (KK) yang sudah berproduksi wajib untuk melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangannya di dalam negeri, dalam jangka waktu paling lambat lima tahun sejak diundangkan, yakni pada 12 Januari 2014.
"Aturan hilirisasi minerba itu logis dan realistis. Karena UU tersebut untuk meningkatkan nilai tambah mineral mentah," papar Marwan.