PT IKPP-Serang Raih Sertifikat Halal & Sistem Jaminan Halal
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk - Serang Mill, unit usaha Asia Pulp & Paper (APP), memperoleh sertifikat halal dan Sistem Jaminan Halal
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk - Serang Mill, unit usaha Asia Pulp & Paper (APP), memperoleh sertifikat halal dan Sistem Jaminan Halal (SJH) dari MUI untuk produk-produk antara lain Foopak Grease Proof, Foopak Heatsealable, Foopak Hardsize, Foopak PE Laminted Board dan delapan produk lainnya.
Sertifikat halal dan Sistem Jaminan Halal (SJH) ini merupakan yang pertama di Indonesia diberikan kepada pabrik produsen kertas dan bahan kertas. Sertifikat halal untuk produk-produk yang dinyatakan Halal berlaku selama 2 tahun dan harus diperpanjang saat mendekati batas waktu yang telah tercantum dalam sertifikat.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan audit implementasi LPPOM MUI, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk - Serang Mill dinilai telah menerapkan SJH dengan sangat baik, atau kategori A.
Setelah melalui beberapa tahap yaitu pengujian, pemeriksaan dan pembahasan oleh LPPOM MUI, produk-produk PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk - Serang Mill tersebut dinyatakan halal menurut syariah Islam dimana bahan-bahan dan proses produksinya telah sesuai dengan persyaratan Komisi Fatwa MUI.
"Sertifikat Halal dan Sertifikat Sistem Jaminan Halal yang telah kami peroleh tentu dapat memberikan kepercayaan pada konsumen, terutama di Indonesia, bahwa kami telah melakukan segala sesuatunya dengan baik serta sesuai dengan Syariat Islam," ujar Suhendra Wiriadinata, Director Corporate Affairs and Communication APP kepada Tribunnews, Senin (20/1/2014).
Ia berharap dengan pelaksanaaan Sistem Jaminan Halal ini keberlangsungan proses produksi secara halal terus berjalan dengan baik sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen.
Sistem Jaminan Halal adalah sistem manajemen terintegrasi yang disusun, diterapkan dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya manusia, dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produksi halal, sesuai dengan persyaratan LPPOM.
Dalam proses implementasi SJH, audit dilaksanakan oleh internal perusahaan sebanyak dua kali setahun, dan oleh LPPOM sekali setahun. Persyaratan suatu produk yang dinyatakan halal adalah apabila dalam produk tersebut bahan baku, bahan kimia, dan bahan penolongnya tidak mengandung unsur seperti antara lain babi dan turunannya, alkohol dan turunannya, najis, ataupun bahan pengotor lainnya. (eko sutriyanto)