Merpati Harus Berhenti Beroperasi Lupakah Kita Akan Jasanya
Menjadi sebuah pertanyaan besar mengapa perusahaan penerbangan berplat merah ini harus berhenti beroperasi
Editor: Budi Prasetyo
Berhasil Menjadi Jembatan Udara Kalimantan
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Menjadi sebuah pertanyaan besar mengapa perusahaan penerbangan berplat merah ini harus berhenti beroperasi ? lalu siapakah yang salah, tentu kalau hal ini dipertanyakan bagaikan ayam atau telur yang lebih dahulu ada.
Tapi jangan lupa dari histroris berdirinya perusahaan ini bukan tanpa sebab , lihat saja dari awal november 1958, Perdana Menteri Indonesia Ir. H. Djuanda secara resmi membuka “Jembatan Udara Kalimantan” yang menghubungkan dearah-daerah terpencil di kalimantan, dimana transportasi lain sangat sulit dipergunakan.
Sebagai perkembangan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1962, maka pada tanggal 6 September 1962, ditetapkan pendirian perusahaan Negara Merpati Nusantara yang bertugas menyelenggarakan perhubungan didaerah-daerah dan penerbangan serbaguna serta memajukan segala sesuatu yang berkaitan dengan angkutan dalam arti yang seluas-luasnya.
Tahun 1963, ketika Irian Barat pindah dari tangan Belanda ke tangan Pemerintah Indonesia, NV De Kroonduif, yaitu perusahaan penerbangan Belanda di Irian Jaya diserahkan kepada Garuda Indonesia Airways (GIA). Karena garuda memusatkan perhatiannya pada pengembangan flag carrier, maka semua konsesi penerbangan di Irian Jaya dan fasilitas teknisnya diberikan kepada Merpati.
Pada tahun 1974 ”Penerbangan Perintis” yang disubsidi pemerintah secara resmi diserahkan kepada Merpati. Dengan suksesnya perluasan jaringan transportasi udara, Merpati memberikan dampak positif kepada perkembangan nasional. Berkat prestasi itu, pemerintah menaruh kepercayaan kepada merpati, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 1971, status Merpati dialihkan, dari Peusahaan Negara(PN) menjadi Persero, yakni PT.Merpati Nusantara Airlines.
Keberhasilan Angkatan Udara Republik Indonesia membangun Jembatan Udara di Kalimantan, menjadi dasar bagi pemerintah untuk mendirikan suatu Perusahaan Negara yang berada di bawah lingkungan Departemen Perhubungan. Sebagai tindak lanjut maka berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1962, didirikanlah Perusahaan Negara Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serba Guna Merpati yang selanjutnya disebut PN. Merpati Nusantara pada tanggal 06 September 1962.
Bermodalkan Rp 10 juta dengan 4 pesawat De Havilland Otter DHC-3 milik AURI dan dua pesawat Dakota DC-3, Merpati mengawali operasinya mendobrak keterisolasian daerah-daerah terpencil dengan menghubungkan Jakarta dengan kota Banjarmasin, Pangkalanbun dan Sampit serta Jakarta-Pontianak.
Dengan diserahkannya wilayah Irian Jaya dari pemerintah Belanda kepada pemerintah Indonesia, Merpati Nusantara mendapat limpahan hak operasi dan kepemilikan pesawat eks perusahaan penerbangan Belanda NV. De Krooinduif dari Garuda Indonesia pada awal tahun 1964. Merpati menerima 3 Dakota DC-3, 2 Twin Pioneer dan 1 Beaver.
Tahun 1969, Merpati dibagi menjadi dua daerah operasi, yakni operasi MIB (Merpati Irian Barat) dan MOB (Merpati Operasi Barat) yang mencakup pulau Jawa, Kalimantan, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat. Merpati kemudian mengubah namanya menjadi Merpati Nusantara Airlines dan sejak itu nama MNA terkenal di masyarakat.
Pada usia yang sewindu, Merpati telah mampu mengembangkan operasinya dengan menerbangi rute-rute jarak pendek, sedang dan juga jarak jauh sesuai kosensi yang diberikan oleh pemerintah. Untuk itu wilayah Merpati sudah meliputi wilayah Nusantara bahkan sampai ke negara tetangga, seperti rute Pontianak-Kuching dan Palembang-Singapore.
Kemantapan manajemen dan jaringan operasi yang semakin luas, telah menumbuhkan kepercayaan pemerintah terhadap kemampuan perusahaan. Untuk itu tanggal 6 September 1975 status hukum Merpati ditingkatkan menjadi perusahaan Persero atau PT. Merpati Nusantara Airlines. Pada tahun 1975-1978 Merpati diserahi tugas untuk Angkutan Jemaah Haji dengan menggunakan pesawat Boeing707
Dengan kemampuan armadanya sebanyak 37 pesawat, Merpati telah dapat menghubungkan 97 kota di 19 propinsi di Indonesia. Di samping melayani juga Penerbangan Borongan International (Charter Flight) untuk rute Manila-Denpasar dan rute Los Angeles-Denpasar dengan Boeing 707 pada tahun 1976.
Dalam rangka memantapkan penyelenggaraan penerbangan nasional secara terpadu, pemerintah mengalihkan penguasaan Modal Negara Republik Indonesia dalam PT. Merpati Nusantara Airlines pada PT. Garuda Indonesia Airways. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1978 dan dengan demikian Merpati menjadi anak perusahaan Garuda.
Bersamaan dengan ditanda-tanganinya penyerahan pesawat pertama CN-235, maka secara resmi pula diperkenalkan logo baru Merpati yang dilukiskan sebagai Gelombang Angin yang diartikan Jembatan Udara. Pada awal tahun ini Merpati menambah jaringan operasi penerbangan lintas batasnya dengan membuka rute Kupang-Darwin.
Dalam rangka meningkatkan efisiensi di bidang operasi penerbangan, dilaksanakan operasi terpadu antara Merpati dengan Garuda. Kebijakan pemerintah ini ditandai dengan dialihkannya 37 pesawat Garuda kepada Merpati, DC-9 dan F-28. Di samping itu, beberapa rute domestik Garuda dialihkan juga kepada Merpati.
Sungguh sangat disayangkan bila perusahaan penerbangan milik pemerintah ini harus berhenti begitu saja, Sejarah telah mencatat perusahaan airlines ini telah memiliki andil yang tidak kecil bagi negara yang kita cintai ini (budi prasetyo)