UU Perdagangan Akan Mengendalikan Sektor Jasa
Dengan disahkannya UU Perdagangan oleh DPR, pemerintah punya kendali untuk mengatur sektor jasa.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dengan disahkannya UU Perdagangan oleh DPR, pemerintah punya kendali untuk mengatur sektor jasa. Saat ini UU Perdagangan menunggu tanda tangan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Dalam UU tersebut yang beda adalah bahwa UU ini juga memliki lingkup pengaturan di bidang jasa atau jasa yang dapat diperdagangkan," ujar Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti.
Dari data Kementerian Perdagangan pada tahun 2013 kuartal 1 sampai kuartal 3, ekspor jasa Indonesia mencapai 16,7 miliar dollar AS. Sedangkan Impor jasa Indonesia mencapai 24,9 miliar dollar AS.
"Sehingga sampai kuartal 3 untuk jasa kita defisit 8,2 miliar dollar AS," ungkap Bayu.
Sebagai pembanding 2012 ekspor jasa mencapai 23,1 miliar dollar AS, sedangkan Impor jasa menembus 33,4 miliar dollar AS. Sehingga pada 2012 jasa kita defisit 10,3 miliar dollar AS.
Mencermati hal tersebut, Bayu menilai sektor jasa bisa menjadi penentu daya saing dari ekspor negara. Ke depannya, Bayu mengatakan sektor jasa akan semakin menentukan pembuatan UU perdagangan.
"Sektor jasa mengamanatkan lingkup pengaturan UU perdagangan," ungkap Bayu.
Dari data Kementerian Perdagangan ada 12 jenis jasa yang dapat diperdagangkan yang diatur UU
1. Bisnis services. Jasa yang terkait dengan aktiva usaha emas.
2. Jasa distribusi
3. Jasa Komunikasi
4. Pendiikan
5. Lembaga Hukum.
6. Keuangan
7. Konstruksi dan teknik terkait
8. Kesehatan dan sosial
9. Rekreasi kebudayaan dan olahraga
10. Pariwsata
11. Transportasi
12. Lainnya