Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Biaya BBM Tambahan Untuk Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Diberlakukan

Bagi Anda yang telah memesan tiket pesawat ekonomi, sebaiknya bersiap-siap merogoh kocek Anda untuk mengeluarkan biaya tambahan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Biaya BBM Tambahan Untuk Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Diberlakukan
Sriwijaya Post/Abdul Hafiz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bagi Anda yang telah memesan tiket pesawat ekonomi, sebaiknya bersiap-siap merogoh kocek Anda untuk mengeluarkan biaya tambahan.

Pasalnya, mulai hari ini, Rabu (26/2/2014), telah resmi berlaku peraturan menteri perhubungan nomor PM2 tahun 2014 yang menetapkan biaya tuslah/tambahan (Surcharge) dalam tarif angkutan penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Dalam Permen yang ditandatangani Menteri Perhubungan EE. Mangindaan pada 10 Februari 2014 itu disebutkan, biaya tambahan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi adalah biaya yang dikeluarkan oleh badan usaha angkutan udara di luar perhitungan penetapan tarif jarak yang dibebankan kepada penumpang.

Perhitungan biaya tambahan tersebut besarnya ditentukan berdasarkan jarak tempuh. Untuk biaya tambahan minimal sebesar Rp 60.000 dikenakan kepada penumpang pesawat tipe jet kelas ekonomi angkutan berjadwal yang menempuh perjalanan sampai dengan 664 kilometer (km).

"Adapun untuk penumpang pesawat propeler sampai dengan jarak 348 km dikenakan biaya tambahan Rp 50.000," seperti dikutip dari rilis kementerian perhubungan, Rabu (26/2).

Selanjutnya, besaran biaya tambahan untuk perjalanan pesawat tipe jet kelas ekonomi ditentukan dengan rumus: Jarak rute/664 km X Rp 60.000 X 0,95. Sedangkan untuk penumpang kelas ekonomi pesawat tipe propeller menggunakan rumus Jarak rute/348 km X Rp 50.000 X 0.90.

Sebagai contoh dalam lampiran Permenhub Ni: PM2/2014 itu disebutkan besaran biaya tambahan bagi penumpang kelas ekonomi pesawat jenis jet adalah: a. Ambon-Denpasar Rp 129.000; b. Balikpapan-Jakarta Rp 113.000; c.Banda Aceh-Jakarta Rp 163.000; d. Biak-Jakarta Rp 310.000; e. Biak-Surabaya Rp 221.000; f. Jakarta-Jayapura Rp 359.000; g. Jakarta-Surabaya Rp 67.000; i. Jakarta-Medan Rp 122.000; dan h. Jakarta-Makassar Rp 120.000.

BERITA TERKAIT

Sedangkan untuk tipe pesawat jenis porpeller adalah: a. Ambon-Jakarta Rp 309.000; b. Banda Aceh-Batam Rp 132.000; c. Bandung-Denpasar Rp 109.000; d. Banjarmasin-Jakarta Rp 122.000; e. Batam-Surabaya Rp 167.000; f. Biak-Makassar Rp 238.000; g. Denpasar-Manado Rp 197.000; i. Jakarta-Pekanbaru Rp 124.000; dan h. Jayapura-Sorong Rp 131.000. "Perhitungan biaya tambahan sebagaimana dimaksud belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn)," bunyi Pasal 2 Ayat 3 Permenhub itu.

Pemberlakuan biaya tambahan ini akan dilakukan setiap 3 (tiga) bulan, atau apabila terjadi perubahan peningkatan atau penurunan signifian terhadap biaya operasi pesawat udara. Dalam hal setelah dilakukan evaluasi terdapat penurunan nilai kurs rupiah terhadap dollar, maka Peraturan Menteri ini dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 4 Ayat (2) Permen tersebut.

Peraturan ini mulai berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 12 Februari 2014 itu.  Dengan demikian, ketentuan mengenai biaya tambahan bagi penumpang pesawat kelas ekonomi itu akan berlaku mulai Rabu (26/2) ini. (Noverius Laoli)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas