Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Impor Semen Cemindo Dipastikan Sesuai Aturan

PT Cemindo Gemilang menyayangkan adanya tudingan di sejumlah media massa bahwa pihaknya telah mengimpor semen secara ilegal

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Impor Semen Cemindo Dipastikan Sesuai Aturan
Semen Merah Putih 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Cemindo Gemilang, produsen Semen Merah Putih, menyayangkan adanya tudingan di sejumlah media massa bahwa pihaknya telah mengimpor semen secara ilegal. Tudingan tersebut terkesan tendensius dan mengarah pada pencemaran nama baik perusahaan.

“Kami menduga ada tujuan tertentu dibalik tudingan yang bertubi-tubi yang menyatakan kami ini importir semen ilegal. Semua itu jelas tidak benar,” ujar Aan Selamat, Presiden Direktur Cemindo, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/3/2014).

Cemindo yang baru saja merampungkan pembangunan line pertama pabrik Semen Merah Putih yang berada di Ciwandan-Cilegon berkapasitas 750 ribu ton, adalah pemain baru di industri semen.




Selain di Ciwandan, Cemindo juga sedang membangun pabrik semen terintegrasi di Bayah-Banten, berkapasitas produksi 4 juta ton semen per tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp 7 Triliun dan telah dicanangkan pemerintah sebagai proyek MP3EI. Dari kedua lokasi proyek ini saja perusahaan telah menyerap sekitar 3.000 tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung.

“Dengan investasi sebesar itu, kami tidak mungkin main-main dengan bisnis semen ini, apalagi sampai tidak mentaati semua aturan yang telah ditetapkan,” ungkap Aan.

Menglarifikasi tudingan telah melakukan impor semen secara ilegal sejak 2012, Aan memaparkan, apa yang dilakukan Cemindo telah mengikuti peraturan Permendag No. 27 Tahun 2012 Pasal 6, yang memberikan kesempatan kepada produsen pemegang API-P untuk mengimpor barang industri tertentu untuk pengembangan usaha dan investasinya. Barang tersebut dapat diperdagangkan untuk tujuan tes pasar.

“Semua pengapalan semen kami mengikuti peraturan yang ada, termasuk pembayaran PPN Impor dan PPh Pasal 22 sebelum kapal sandar dan dibongkar,” jelas Aan.

BERITA TERKAIT

Bahkan dengan diterbitkannya aturan baru yaitu Permendag No. 40 Tahun 2013 tertanggal 1 September 2013 yang mengatur mengenai impor Clinker dan Semen dan baru efektif diberlakukan di portal Indonesia National Single Window (INSW) pada 28 Januari 2014, PT Cemindo Gemilang juga telah menaati peraturan tersebut.

“Jadi kami sudah menaati kedua peraturan tersebut. Kalau sekarang tiba-tiba dikatakan ilegal, dimana letak ilegalnya? Kenapa hanya Semen Merah Putih saja yang dituding?" papar Aan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas