Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kerusakan Server Ditjen Pajak Masih Diperbaiki

Para pembayar wajib pajak (WP) kesulitan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) melalui online.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Kerusakan Server Ditjen Pajak Masih Diperbaiki
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO/FX ISMANTO
ANTRI KEMBALIKAN e-SPT PAJAK - Ratusan karyawan Kompas Gramedia mengantri untuk mengembalikan SPT Pajak lama, yang akan diaplikasi menjadi e-SPT, Selasa (25/3/2014) di loby Kompas Gramedia. Sesuai dengan peraturan pajak no. Per-14/PJ/2013 maka mulai masa pajak Januari 2014 semua perusahaan wajib menggunakan e-SPT PPH 21 untuk pelaporan pajak penghasilan para karyawannya. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, www.pajak.go.id, rusak atau error selama beberapa jam, Rabu (26/3/2014). Para pembayar wajib pajak (WP) kesulitan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) melalui online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kismantoro Petrus menjelaskan pihaknya masih memperbaikin secara rutin untuk Pajak.go.id. Hingga kini, pihak Ditjen Pajak belum mengetahui penyebab kerusakannya.

"Sedang ditangani ya pak," ujar Kismantoro kepada tribunnews.com, Rabu (26/3/2014).

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com dengan menggunakan teknologi E-Filling, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ingin memantau agar semua wajib pajak (WP) dengan detail. Dengan adanya E-Filling akan terlihat WP yang tidak membayar pajaknya tepat waktu.

Kasubdit Penyuluhan Perpajakan dan Plt Kasubidt Humas Perpajakan Sanityas J Prawatyani menjelaskan teknologi E-Filling menggunakan 1770 S dan 1770 SS. Dengan dua teknologi itu WP yang berpenghasilan diatas dan dibawah Rp60 juta per tahun bisa terpantau.

"WP yang akan dilaporkan adalah penghasilan saja sudah dipotong kewajiban berapa," ujar Sanityas beberapa waktu lalu.

Sanityas menjelaskan penggunaan E-Filing WP bagi kategori S dan SS langkah pertama masuk situs pajak. Setelah di situs tersebut harus mendaftar di formulit E-Filling yang tersedia.

Berita Rekomendasi

Sanityas menilai dengan E-Filling, WP cukup mengisi biodata dan identitas. Dengan begitu, WP tidak akan memberi alasan tak punya waktu dan tenaga untuk membayar ke kantor pajak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas