Kerusakan Server Ditjen Pajak Masih Diperbaiki
Para pembayar wajib pajak (WP) kesulitan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) melalui online.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Rendy Sadikin
![Kerusakan Server Ditjen Pajak Masih Diperbaiki](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140325_161832_antri-mengembalikan-e-spt-pajak.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, www.pajak.go.id, rusak atau error selama beberapa jam, Rabu (26/3/2014). Para pembayar wajib pajak (WP) kesulitan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) melalui online.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kismantoro Petrus menjelaskan pihaknya masih memperbaikin secara rutin untuk Pajak.go.id. Hingga kini, pihak Ditjen Pajak belum mengetahui penyebab kerusakannya.
"Sedang ditangani ya pak," ujar Kismantoro kepada tribunnews.com, Rabu (26/3/2014).
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com dengan menggunakan teknologi E-Filling, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ingin memantau agar semua wajib pajak (WP) dengan detail. Dengan adanya E-Filling akan terlihat WP yang tidak membayar pajaknya tepat waktu.
Kasubdit Penyuluhan Perpajakan dan Plt Kasubidt Humas Perpajakan Sanityas J Prawatyani menjelaskan teknologi E-Filling menggunakan 1770 S dan 1770 SS. Dengan dua teknologi itu WP yang berpenghasilan diatas dan dibawah Rp60 juta per tahun bisa terpantau.
"WP yang akan dilaporkan adalah penghasilan saja sudah dipotong kewajiban berapa," ujar Sanityas beberapa waktu lalu.
Sanityas menjelaskan penggunaan E-Filing WP bagi kategori S dan SS langkah pertama masuk situs pajak. Setelah di situs tersebut harus mendaftar di formulit E-Filling yang tersedia.
Sanityas menilai dengan E-Filling, WP cukup mengisi biodata dan identitas. Dengan begitu, WP tidak akan memberi alasan tak punya waktu dan tenaga untuk membayar ke kantor pajak.