Konflik CTPI Kembali Meruncing, Mbak Tutut Peringatkan Hary Tanoe
Dalam pengumuman resmi yang diterbitkan pihak Tutut menyatakan, pihaknya merupakan yang sah di mata hukum sebagai pemilik CTPI.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siti Hardiyanti Rukmana atau yang akrab disapa Mbak Tutut kembali mengeluarkan imbauan dan peringatan kepada pihak PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN). Peringatan ini dilakukan setelah korporasi yang dikuasai Hary Tanoesoedibjo itu bersikukuh pihaknya menjadi pemegang saham sah dari PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).
Dalam pengumuman resmi yang diterbitkan pihak Tutut menyatakan, pihaknya merupakan yang sah di mata hukum sebagai pemilik CTPI. Hal itu didasarkan surat Nomor AHU-11989.AH.01.02. Tahun 2014 tertanggal 21 Maret 2014 yang dibuat di hadapan notaris Buntario Tigris Darmawa NG.SH dan telah disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Adapun, surat itu sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung, 2 Oktober 2013. Tutut menegaskan, pemegang saham sah CTPI versinya adalah, dia sendiri, PT Citra Lamtoro Gung Persada, PT Tridan Satriaputra Indonesia, Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Niken Wijayanti, dan Mohamad Jarman.
Adapun, jajaran manajemen yang menurutnya legal adalah Dandy Nugroho Hendro Mariyanto Rukmana sebagai Direktur Utama, Mohamad Jarman sebagai Direktur, dan Danny Bimo Hendro Utomo sebagai Komisaris.
Oleh karena itu, pihak Tutut memperingatkan, siapapun, termasuk pihak MNCN tidak berhak bertindak atas nama CTPI. Dengan demikian, ia meminta agar seluruh aset CTPI, baik bergerak maupun tidak bergerak berikut dokumen-dokumen resmi diberikan kepada pihak Tutut.
Selain itu, Tutut juga meminta pertanggungjawaban segala bentuk perbuatan hukum yang dilakukan atas nama CTPI, termasuk tanggung jawab finansial dan kewajiban perpajakan kepada direksi CTPI versi Tutut.
Ia juga meminta agar bentuk karya siaran atas nama CTPI dihentikan. Menurutnya, izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) tetap atas nama CTPI. Ia meminta agar penyebarluasan informasi keliru mengenai berubahnya IPP dari CTPI menjadi MNTV dihentikan.
Tutut pun mengimbau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak memberikan pengakuan dalam bentuk apapun dengan CTPI yang tidak diwakili direksi versi putusan MA.
Kantor Akuntan Publik (KAP) Osman BIng Satrio & Eny yang diminta tidak mengonsolidasikan laporan keuangan CTPI ke dalam laporan keuangan MNCN untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2013 dan laporan keuangan lainnya.
Per Desember 2013, MNCN masih mengonsolidasikan kepemilikan 75 persen saham CTPI dalam laporan keuangannya. Kubu Hary Tanoe pun bersikukuh, tudingan Tutut salah alamat. Pihak Tutut berselisih dengan pemilik lama, yakni PT Berkah Karya Bersama.
Pihaknya pun tidak pernah menerima surat pemberitahuan dari lembaga berwenang mengenai putusan MA.